Korupsi pajak bca sudah hampir 3 tahun masih saja mangkrak tidak dapat terselesaikan secara hukum. Entah jalur penyelesaian hokum apalagi yang akan di gunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) barupun hingga sekarang belum saja direalisasikan untuk menjerat pelaku korupsi pajak BCA. Seperti yang kita ketahui, tindakan korupsi tidak mungkin dapat dilakukan sendirian. Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus tersebut, tidak mungkin melakukan sendirian begitu saja.
Apalagi dengan bukti nota dinas yang mengubah kesimpulan dari sebelumnya pengajuan keberatan BCA ditolak menjadi diterima sepenuhnya itu tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. Bukankah itu mencurigakan? Mungkin sudah saatnya bahkan segera kasus korupsi pajak BCA ini diselesaikan bukan untuk dibiarkan begitu saja. Mengapa? Kasus korupsi pajak BCA tersebut justru terkesan hanya dipermainkan saja oleh aparat hokum. Coba kita lihat, udah hamper 2 tahun proses hokum justru berhenti begitu saja akibat adanya peraturan baru dari Mahkamah Agung bulan april 2016 kemarin.
Hal itu yang membuat KPK menjadi buntu, belum bias menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Kemudian, KPK seolah-olah hanya berbicara sendiri kalau kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Kasus korupsi pajak BCA masih dipelajari lagi, Kasus korupsi pajak BCA akan diusut kembali, tapi seperti yang kita ketahui hingga sekarang ini justru semakin tenggelam begitu saja bukan? Kemana aparat penegak hukum di Indonesia ini untuk menyelesaikan kasus tersebut?
Kemudian, dengan menyalahi prosedur aturan yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak, Negara mengalami kerugian Rp. 375 M. Â Maka dari itu harus segera diperhatikan dan diselesaikan kasus korupsi pajak BCA ini. Â Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber:
http://jateng.tribunnews.com/2014/04/21/hadi-purnomo-dinilai-rugikan-negara-rp-375-miliar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H