Hari Buruh atau yang sering disebut sebagai Hari Pekerja Internasional dirayakan setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hari Buruh diperingati sebagai penghormatan terhadap perjuangan kaum buruh dalam mencapai hak-hak mereka, seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta kondisi kerja yang aman dan sehat.
Sejarah Hari Buruh bermula dari peristiwa tewasnya puluhan ribu pekerja di Haymarket Square, Chicago, Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei 1886, yang memprotes kondisi kerja yang tidak manusiawi. Para pekerja ini menuntut untuk bekerja delapan jam sehari dan meningkatkan upah. Namun, protes ini berakhir dengan kekerasan dan penyergapan oleh polisi, sehingga menewaskan banyak pekerja.
Sejak saat itu, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh dan menjadi simbol perjuangan kaum buruh di seluruh dunia. Pada Hari Buruh, biasanya dilakukan aksi demonstrasi, unjuk rasa, dan upacara memperingati di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Acara-acara ini bertujuan untuk mengingatkan kembali hak-hak buruh yang telah dicapai, serta menggalang dukungan untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Di Indonesia, buruh atau pekerja memainkan peran penting dalam perekonomian negara. Sebagai negara yang memiliki populasi yang besar, Indonesia memiliki tenaga kerja yang berjumlah puluhan juta orang. Buruh di Indonesia tersebar di berbagai sektor, mulai dari sektor pertanian, industri, jasa, hingga sektor informal seperti pedagang kecil.
Meski memiliki peran penting dalam perekonomian, kondisi buruh di Indonesia masih terbilang sulit. Beberapa masalah yang sering dihadapi oleh buruh di Indonesia antara lain rendahnya upah, jam kerja yang terlalu lama, kurangnya perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak aman dan sehat.
Untuk meningkatkan kondisi buruh di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk diantaranya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan hukum bagi buruh dan menetapkan standar kerja yang layak.
Selain itu, pada tahun 2020, pemerintah Indonesia juga mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, beberapa ketentuan dalam undang-undang ini juga menuai kontroversi dan kritik dari beberapa pihak, terutama dari kalangan buruh yang khawatir akan menimbulkan dampak negatif terhadap hak-hak buruh dan kondisi kerja yang lebih buruk.
Undang-undang Cipta Kerja di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan dan investasi. Beberapa pihak yang diuntungkan dari disahkannya undang-undang ini adalah:
1. Investor dan Pengusaha
Undang-undang Cipta Kerja menawarkan berbagai insentif bagi investor dan pengusaha, seperti kemudahan dalam perizinan, pemotongan pajak, dan deregulasi. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional.
2. Pemerintah