Kami atas nama Koordinator Wilayah Maluku, Maluku Utara Papua Papua Barat Badan Eksekusi Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) menyikapi tindakan yang dilakukan oleh Anggota kepolisian Polres Masohi - Maluku Tengah terhadap Kordinator Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM RI) Maluku Tengah saudara Syarifun Katmas, diduga merupakan tindakan sewenang-wenang.
Menurut informasi yang di dapatkan dari saudara Katmas, bahwa kronologinya Sekitar Jam 12.30 Rabu 24 Januari 2018, pada saat Polisi melakukan Rajia kendaran, kemudian saudara  Katmaz hendak keluar dari SPBU Amahai setelah usai mengisi bahan bakar minyak, ia dihadang oleh 2 orang oknum polisi dan setelah terjadi adu mulut, kemudian  menanyakan Suart Rajia. karna tidak ada stekmen akhirnya Katmas di Gebuk oleh Oknum kepolisian polisi  sampai salah satu gigi bagian depannya patah. Â
Tindakan para penegak hukum semacam ini sesungguhnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur  atau SOP penilangan, didalam SOP harusnya polisi bertindak sebagai berikut: a. Melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Â
b. Memberhentikan pengendara di tempat yang aman atau di pinggir jalan- Mengucapkan salam
 c.  Memberitahukan kepada pengendara apa yang telah dilanggar. d. Memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan meliputi SIM dan STNK. e. Diberikan tilang bila memang telah terjadi pelanggaran atau hanya teguran baik berupa lisan maupun tulisan.
Kepolian Republik Indonesia sebagai Institusi penegak hukum yang mempunyai tugas besar seperti yang terletak padanya sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 13 menerangkan bahwa tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah : 1.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;2.Menegakan hukum, dan 3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi yang pada dasarnya mempunyai tugas melindungi masyarakat, malah sebaliknya menjadi pelaku kejahatan, Â
Tindakan oknum kepolisian yang dilakukan terhadap saudara Katmas ini melanggar ketentuan Pasal Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Disamping itu oknum kepolisian tersebut juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Â Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia Pasal 15 huruf e " Setiap anggota Polri di larang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang. Â
Sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik profesinya sangat tegas dan dapat kita jumpai dalam pasal 21 Perkap Polri tersebut, bahkan bisa sampai pada tingkat dipindah tugaskan.
Untuk itu harapan dari kami selaku pengurus Koordinator Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM RI) pihak kepolisian dalam hal ini Polres Malteng dapat segera menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku