Dari pengertian kewajiban dan hak yang sudah dibahas tadi memiliki kesinambungan. Jika dasarnya hak ada ketika kewajiban sudah dilaksanakan, sementara kewajiban dilakukan untuk mendapatkan hak tersebut maka apakah kewajiban tersebut sudah berjalan dengan semestinya? Di beberapa aspek mungkin masih terlihat ketidakseimbangan seperti contoh diatas. Namun, terdapat upaya-upaya yang sudah dilakukan, contohnya pada kasus pelecehan yang menyerang Hak Asasi Manusia, bahwa terdapat lembaga-lembaga yang berperan membantu terkait kasus tersebut. Diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Komnas Perempuan dan yang lainnya.
Sedangkan upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa dilakukan sebagai berikut: supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal maupun non formal, memberi jaminan hak asasi manusia, dan meningkatkan kerjasama antarkelomok atau golongan.
Bagaimana caranya agar hak dan kewajiban dapat berjalan dengan seimbang? Secara sederhana, setiap orang baik negara maupun warga negara wajib tau apa hak dan kewajiban mereka dan patuh akan aturan yang memang sudah ditetapkan. Sehingga akan terjaga ketertiban dan ketenteraman kehidupan yang saling berdampingan. Dengan setiap pihak tahu akan tugasnya maka akan timbul toleransi dan saling menghormati. Jika hak dan kewajiban mampu dijalankan secara seimbang maka setiap individu pun akan terdorong untuk saling menolong dalam menjalani kehidupannya.Â
Dengan upaya yang sudah dilakukan dan upaya pencegahannya diharapkan dapat mengatasi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Disamping itu setiap individu selayaknya tau apa saja hak dan kewajiban mereka, sehingga tercapainya tujuan yakni keseimbangan antara hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.Â
Terima Kasih Referensinya:
HAK DAN KEWAJIBAN NGEARA DAN WARGA NEGARA. (n.d.). Retrieved November 24, 2022, from https://repository.unikom.ac.id/65658/1/KWN%20Pertemuan%20Ke-10%20%28Kelas%20KA-1%20D3%20SMT%20VI%29.pdf
Marliyati, L. (n.d.). PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Retrieved November 24, 2022, from https://repositori.kemdikbud.go.id/20566/1/Kelas%20XII_PPKn_KD%203.2%282%29.pdf
Nisa, H. (2020, April 3). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, YUK PAHAMI LEBIH DEKAT. Retrieved November 24, 2022, from Artikel Umum: https://www.daftarpustaka.org/hak-dan-kewajiban-warga-negara/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H