Mohon tunggu...
Tri Krisnawati
Tri Krisnawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Untuk hobi saya keseharian nya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

31 Oktober 2024   07:35 Diperbarui: 31 Oktober 2024   07:35 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber dan HLA Hart adalah dua pemikir penting dalam bidang sosial dan hukum. Weber menekankan proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi empat tipe: rasionalitas tujuan, rasionalitas nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional. Ia juga menyoroti pentingnya birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dan memperkenalkan metode pemahaman (Verstehen) untuk memahami makna subjektif di balik tindakan sosial. Di sisi lain, HLA Hart mengembangkan teori hukum positif, membedakan antara aturan primer yang mengatur perilaku dan aturan sekunder yang mengatur pembuatan dan penegakan hukum. Ia memperkenalkan konsep "Rule of Recognition" untuk mengidentifikasi hukum yang sah dan menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas, meskipun keduanya dapat saling mempengaruhi. Keduanya memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika sosial dan hukum.

Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Sekarang
Pemikiran Max Weber dan HLA Hart tetap relevan di masa sekarang. Weber memberikan kerangka untuk memahami dinamika sosial dan birokrasi yang semakin kompleks, sementara Hart, dengan teori hukum positifnya, menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Keduanya menawarkan perspektif yang saling melengkapi dalam memahami struktur sosial dan hukum di era modern.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pemikiran Weber dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana rasionalisasi dan birokrasi mempengaruhi sistem hukum, terlihat dalam upaya reformasi hukum untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, tantangan seperti korupsi dan inefisiensi birokrasi masih menjadi masalah. Sementara itu, pemikiran Hart tentang hukum positif membantu memahami bagaimana hukum dibentuk dan diterapkan, serta pentingnya adaptasi hukum terhadap nilai-nilai masyarakat. Kombinasi pemikiran ini memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan dan peluang dalam perkembangan hukum di Indonesia, serta perlunya keseimbangan antara rasionalitas dan nilai-nilai sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun