Pengantar Sosiologi Hukum
Oleh : Tri Krisnawati 222111057
Identitas Buku
Judul Buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Pengarang : Muhammad Zainal,S.H., s.Pd., M.H.
Penyuting : Mohammad Hendra
Penerbit : Deepublish
Kota terbit : Purbaliggga
Tahun terbit: 2019
ISBN: 978-623-209-721-6
    Buku karyanya Muhammad Zainal,S.H., s.Pd., M.H.yang berjudul "Pengantar Sosiologi Hukum" ini memberikan penjelasan lengkap mengenai pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana hukum terbentuk, berfungsi, dan berinteraksi dengan struktur sosial. sosiologi hukum dalam ilmu hukum, yang menjadi landasan untuk memahami objek dan ruang lingkupnya. Selanjutnya, mengeksplorasi hubungan timbal balik antara hukum dan struktur sosial, termasuk lembaga-lembaga sosial dan stratifikasi yang ada. Fungsi hukum dalam masyarakat juga menjadi fokus utama, mengupas peranannya sebagai alat kontrol sosial, pengubah masyarakat, dan integrasi sosial.
   Selain itu, hubungan hukum dengan perubahan sosial, menegaskan bahwa hukum tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan itu sendiri. Proses pembentukan dan penegakan hukum dieksplorasi untuk menunjukkan pentingnya efektivitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.Terakhir, penekanan pada kesadaran dan kepatuhan hukum dalam budaya hukum Indonesia memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum.
Untuk memudahkan pembaca, penulis membagi kajian buku sosiologi hukum menjadi beberapa bab. Dari beberapa bab tersebut, penulis ingin menyampaikan secara jelas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Saya akan mereview apa yang disampaikan dari buku tersebut secara singkat, jelas dan menyeluruh.
Pendahuluan
   Sejarah singkat terbentuknya hukum, perjalanan hukum dari zaman kuno hingga modern sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat untuk mengatur hubungan antarindividu, menyelesaikan konflik, dan menciptakan keteraturan, yang juga dipengaruhi oleh budaya, agama, dan nilai-nilai yang ada. Selanjutnya, dalam pengertian hukum, bab ini memberikan definisi beragam yang menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar aturan dari otoritas, melainkan sistem norma yang mengatur perilaku masyarakat dan dilindungi oleh sanksi.
Pada bagian pengertian sosiologi hukum dan posisinya dalam ilmu hukum sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, yang memberikan perspektif lebih luas mengenai pengaruh dan dampak hukum. Dalam sejarah perkembangan sosiologi hukum, sosiologi hukum sebagai cabang ilmu untuk memahami interaksi kompleks antara hukum dan masyarakat, serta mencatat tokoh-tokoh dan teori-teori penting yang memengaruhi praktik hukum.
Objek dan ruang lingkup sosiologi hukum, mendefinisikan objek studi sosiologi hukum yang meliputi norma hukum, praktik hukum, dan interaksi antara hukum dan masyarakat. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup kajian mengenai pembentukan, penerapan, dan respons masyarakat terhadap hukum. pendekatan dan manfaat sosiologi hukum berbagai pendekatan, seperti empiris dan normatif, serta manfaat sosiologi hukum dalam membantu pemahaman mengenai efektivitas hukum dan pengembangan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, bab ini memberikan fondasi yang kuat untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, menjadikannya referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa dan praktisi hukum.
Hubungan Timbal Balik antara Hukum dengan Struktur Sosial dan Dinamika Sosial
    Hubungan timbal balik antara hukum, struktur sosial, dan dinamika sosial dalam masyarakat. Pada bagian Hukum dan Struktur Sosial, menjelaskan bahwa struktur sosial mencakup susunan masyarakat yang terdiri dari individu dan kelompok dengan peran serta status tertentu. Hukum berperan dalam menjaga keteraturan di dalam struktur sosial tersebut, namun pada saat yang sama hukum juga dipengaruhi oleh struktur sosial, terutama dalam hal distribusi kekuasaan dan kelas sosial. Hukum dapat mencerminkan atau bahkan memperkuat tatanan sosial yang ada.Hukum dan Lembaga-Lembaga Sosial, penulis menguraikan bagaimana hukum berhubungan dengan lembaga-lembaga sosial seperti keluarga, agama, pendidikan, dan ekonomi. Lembaga-lembaga ini memainkan peran penting dalam membentuk dan mempengaruhi aturan hukum yang berlaku, sementara hukum juga berfungsi mengatur dan menjaga stabilitas serta fungsi lembaga-lembaga tersebut.
    Bagian Hukum dan Stratifikasi Sosial menyoroti bagaimana hukum sering kali mencerminkan pelapisan sosial dalam masyarakat, seperti perbedaan dalam hal kekuasaan, status, dan akses terhadap sumber daya. Hukum dapat mempertahankan atau mengubah stratifikasi sosial, tergantung pada bagaimana ia diterapkan. Misalnya, hukum dapat mendukung kepentingan kelompok dominan, tetapi juga bisa digunakan untuk mempromosikan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan.Hukum dan Dinamika Sosial, menjelaskan bahwa hukum bersifat dinamis, selalu berinteraksi dengan perubahan sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan nilai-nilai sosial, budaya, dan teknologi, tetapi juga dapat menjadi alat untuk memfasilitasi perubahan tersebut. Misalnya, hukum dapat berfungsi sebagai sarana untuk mendukung gerakan reformasi sosial atau perubahan budaya.
Fungsi Hukum dalam Masyarakat
   Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku, menyelesaikan konflik, melindungi hak individu, serta menciptakan ketertiban dan keadilan. Selain itu, hukum juga bertindak sebagai alat kontrol sosial, menegakkan norma dan nilai sosial dengan menerapkan sanksi untuk mencegah perilaku menyimpang dan menjaga stabilitas masyarakat. Hukum juga berperan sebagai alat pengubah masyarakat (social engineering), yang mendorong perubahan sosial seperti kesetaraan gender dan kebijakan lingkungan. Sebagai mekanisme integrasi sosial, hukum membantu menciptakan kohesi dengan menjembatani perbedaan antarindividu dan kelompok, memperkuat solidaritas dalam masyarakat. Hukum juga berfungsi sebagai sarana pengintegrasi bangsa dengan menyatukan kelompok etnis, agama, dan budaya melalui sistem hukum nasional yang menjaga persatuan dan mencegah disintegrasi. Bab ini menekankan pentingnya penguatan materi hukum agar mampu menopang tegaknya empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, melalui pembaruan hukum yang sesuai dengan dinamika sosial.
Hukum dan Perubahan Sosial
   Teori-teori tentang perubahan sosial, yang menjelaskan bagaimana masyarakat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan sosial dapat dipicu oleh banyak faktor seperti perkembangan teknologi, perubahan ekonomi, atau gerakan sosial. Bab ini juga menguraikan hubungan antara hukum dan perubahan sosial, di mana hukum dapat berperan sebagai agen perubahan sosial atau sebaliknya, hukum juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Contoh konkritnya adalah undang-undang tentang hak-hak perempuan dan minoritas yang telah membantu mendorong perubahan sosial menuju kesetaraan. Namun, hukum juga kadang-kadang bertindak sebagai penghambat perubahan ketika digunakan untuk mempertahankan kepentingan-kepentingan tertentu.
Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat
   proses pembentukan hukum (law making process), yaitu langkah-langkah yang diambil dalam pembuatan peraturan, mulai dari penyusunan hingga pengesahan oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Setelah hukum dibentuk, implementasi dan penegakan hukum menjadi aspek penting dalam memastikan bahwa aturan tersebut dijalankan dengan benar dan adil di masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sementara penegakan hukum yang lemah atau diskriminatif dapat merusak legitimasi hukum.
Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
    Kesadaran hukum(legal awareness), yaitu sejauh mana masyarakat mengetahui, memahami, dan menghargai hukum yang berlaku. Pengertian kesadaran dan kepatuhan hukum dibedakan, dimana kesadaran merujuk pada pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, sementara kepatuhan merujuk pada tindakan nyata untuk mematuhi hukum. Kepatuhan hukum (legal obedience) sering kalididorong oleh rasa takut akan sanksi atau keyakinan bahwa hukum itu adil. Bab ini juga menjelaskan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam budaya hukum Indonesia, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya lokal dan persepsi masyarakat terhadap keadilan dan efektivitas hukum.
Kesimpulan
   Secara keseluruhan, buku ini memberikan pandangan yang komprehensif hubungan antara hukum dan masyarakat serta peran pentingnya dalam konteks sosial. Landasan dasar tentang terbentuknya hukum sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat untuk mengatur hubungan dan menciptakan keteraturan, serta pentingnya sosiologi hukum dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga sosial, menunjukkan bagaimana hukum dapat mencerminkan dan mempengaruhi stratifikasi sosial serta dinamika sosial yang ada.
Pada bagian fungsi hukum dalam masyarakat sebagai alat pengatur perilaku, penyelesaian konflik, dan pengintegrasi bangsa, serta pentingnya penguatan materi hukum untuk mendukung pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Hubungan antara hukum dan perubahan sosial, di mana hukum dapat menjadi agen perubahan sekaligus harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Â berfokus pada proses pembentukan dan penegakan hukum, menekankan pentingnya implementasi hukum yang adil dan konsisten untuk membangun kepercayaan publik. Â mengeksplorasi kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam masyarakat, menunjukkan bahwa pemahaman hukum yang baik dapat mendorong kepatuhan, dan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai budaya lokal dalam konteks hukum. Secara keseluruhan, buku ini memberikan wawasan yang mendalam tentang peran hukum dalam membentuk dan dipengaruhi oleh konteks sosial, serta tantangan yang dihadapi dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H