Korupsi merupakan budaya atau kebiasaan yang sudah mendarah daging di masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menghilangkan budaya korupsi. Namun, sampai saat ini korupsi masih kerap kali ditemukan hampir di seluruh tempat di Indonesia, salah satunya di sektor pendidikan atau sekolah. Hal tersebut menunjukkan bahwa sampai sekarang, bahkan di sektor pendidikan dimana ditanamkan perilaku anti korupsi sejak dini, masih banyak korupsi yang terjadi. Sehingga, diperlukan adanya peninjauan kembali, peningkatan, dan penegasan sanksi untuk memberantas tindakan korupsi.Â
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi memiliki pengertian penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) guna keuntungan pribadi maupun orang lain. Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian yang besar bagi individu, masyarakat, dan negara. Oleh karena itu, demi keberlangsungan negara, tindakan korupsi harus segera diberantas. Dalam memberantas korupsi, diperlukan adanya pemahaman individu yang anti akan korupsi dan aparat penegak hukum yang tegas dalam menindak korupsi, khususnya dalam lingkup pendidikan. Berikut merupakan pembahasan tentang tindakan korupsi para pengajar di sekolah.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ILC) terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian Rp. 1,6 triliun. Serta, diperkirakan bahwa kerugian yang dialami negara jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian tersebut disusun belum diketahui besar kerugian negaranya.
Dilihat dari tahun terjadinya korupsi, korupsi sektor pendidikan diketahui banyak terjadi di tengah pandemi Covid-19. Terdapat 4 dari 12 kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementrian Agama RI di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, dan Kota Pasuruan dengan modus pemotongan bantuan.
Berdasarkan data tersebut, dapat diketahui bahwa tingkat tindakan korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, meskipun di sektor pendidikan. Padahal, sektor pendidikan sendiri sangat penting dalam keberlangsungan bangsa Indonesia. Memang sudah diterapkan Pendidikan Antikorupsi di Indonesia, namun hal tersebut harus diterapkan dalam pembelajaran di sekolah bahwa siswa harus mempelajari Pendidikan Antikorupsi (PAK). Nilai-nilai antikorupsi menjadi tolak ukur dalam membantu pembentukan karakter bebas korupsi. Nilai-nilai anti korupsi meliputi; jujur, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, kerja keras, dan keberanian. Tujuan pembelajaran antikorupsi yang dilakukan, diharapkan siswa mampu untuk menerapkannya dalam berbagai kondisi. Namun, apa yang terjadi apabila siswa yang harus mempelajari antikorupsi, sedangkan para pengajarnya malah melakukan tindakan korupsi?
Dalam memberantas tindakan korupsi pada sektor pendidikan di Indonesia, diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi dari seluruh pihak yang terlibat. Dimulai dari pengajar, pelajar, warga lingkungan sekolah, dan keluarga. Apalagi, sebagai pengajar, seharusnya selain mengajarkan dan memberikan materi kepada siswa, mereka juga harus memberi contoh kepada para siswanya agar tidak melakukan tindakan korupsi, sekecil apapun itu. Apabila ada satu pihak saja yang tidak menerapkan perilaku antikorupsi, maka akan berimbas ke pihak lainnya dan kemudian akan menyebabkan tidak maksimalnya penerapan perilaku antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Jika tindakan korupsi pada sektor pendidikan di Indonesia tidak segera diberantas, dikhawatirkan bahwa tindakan korupsi di Indonesia akan semakin merajelela di masa depan. Dengan tingginya angka korupsi, hal tersebut akan menyebabkan kemunduran bangsa Indonesia. Tentunya kita sebagai rakyat Indonesia yang telah merasakan kemerdekaan selama 77 tahun, kita tidak dapat membiarkan bangsa kita mengalami kemunduran dan kehilangan kemerdekaan kita begitu saja. Sehingga, diperlukan adanya tindakan peninjauan kembali, peningkatan, dan penegasan sanksi untuk memberantas tindakan korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Demi masa depan Indonesia yang cerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H