Mohon tunggu...
Najwa Malikah
Najwa Malikah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayahtullah Jakarta, Program Studi Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial: Miras dan Judi Menurut Al-Quran

14 Juni 2024   15:42 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar : https://images.app.goo.gl/v8oQGDJATqnYvuye7  

Patologi Sosial tentang miras (minuman keras) dan judi menurut al-qur'an memahami dasar-dasar larangan ini sebagaimana tertuang dalam kitab suci dan hadist Nabi Muhammad SAW. Larangan ini tidak hanya mencakup aspek spritual tetapi mencankup kesehatan, dan moral kemanusiaan.

Larangan Dalam Al-Qur'an

Al-qur'an dengan tegas melarang minum-minuman keras dan perjudian bagi umat islam. Larangan ini diungkapkan dalam ayat-ayat al-qur'an yang menjelaskan alasan dan dampak negatif dari kedua tindakan tersebut. Surah Al-Baqarah Ayat 219 "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan." Allah telah memberikan ayat kepadamu ayat itu agar kamu bertaubat.

Ayat ini menjelaskan bahwa perjudian sebenarnya memberi kepastian, namun dosa dan kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar. Allah SWT berfirman bahwa baik dosa maupun kerugian, seperti hilang ingatan, kehilangan harta, hilang mengingat Allah, terhalangnya shalat,  permusuhan dan (menimbulkan) rasa saling membenci, dan keduanya disebabkan oleh jual beli atau pembelian sesuatu kita bahwa lebih penting memperoleh kekayaan dengan melakukan sesuatu. Menjual khamr atau memperolehnya melalui perjudian atau kebahagiaan hati ketika melakukannya.

Hukum Islam Tentang Minuman Keras

Alkohol adalah minuman terlarang yang menyebabkan mabuk dan haram. Minuman yang dikelompokan pada khamr hukumnya haram merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan. Larangan minuman berakohol (khamr) berlaku bagi seluruh umat islam dan tidak ada pengecualian bagi orang tertentu. Yang diharamkan dalam Islam adalah konsumsi alkohol itu sendiri, baik dalam keadaan mabuk atau tidak. Allah berfirman dalam QS almaidah ayat 90:91 "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Khamr artinya segala sesuatu yang memabukkan pikiran, menghilangkan pikiran, dan menutupinya, apapun itu. Perjudian, sebaliknya, adalah segala bentuk upaya untuk menang melawan satu sama lain, seperti dalam kompetisi memanah, di mana taruhan dilakukan dari kedua sisi. Semua hal tersebut dibolehkan karena Allah mengijinkannya karena  hal tersebut sangat bermanfaat untuk jihad

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun