Seperti yang kita ketahui, saat ini Indonesia sedang dalam masa pergantian presiden dan calon presiden yang baru. Sama seperti di tahun sebelumnya, ketika sedang dalam masa pilpres banyak sekali dari anggota pendukung calon presiden yang berbondong-bondong melakukan aksinya, yakni melakukan promosi dan pemberian bantuan di seluruh penjuru daerah. Namun, kali ini terdapat suatu perbedaan dibandingkan dengan pelaksanaan pilpres yang terjadi di tahun sebelumnya.
      Hal yang membuat pilpres 2024 ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni Gibran Rakabuming Raka, selaku putra dari presiden kita saat ini yaitu bapak Joko Widodo mengikuti pencalonan cawapres pada pilpres kali ini. Hal tersebut tentu saja menuai banyak kontroversi dan polemik dari berbagai institusi mengenai usia Gibran Rakabuming Raka saat ini belum mencukupi untuk bisa maju mencalonkan diri sebagai cawapres. Salah satunya adalah penolakan gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi menolak adanya gugatan mengenai Pengujian Materi Pasal 169 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) yakni berusia 40 tahun. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), berpendapat bahwa batas usia 40 tahun merupakan usia yang sudah cukup matang untuk bisa memimpin suatu negara.
     Tepat pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengenai tujuh gugatan batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Terkait putusannya, yakni bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas permintaan batas usia capres-cawapres untuk diturunkan dari yang semulanya berusia 40 tahun menjadi 35 tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres yang telah ditetapkan sebelumnya dalam UU Pemilu tidak bersifat menyinggung ataupun diskriminatif.
     Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapatnya bahwa batas usia yang telah ditetapkan dan sudah berlaku sejak tahun-tahun sebelumnya merupakan peraturan yang sudah berlaku secara umum dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia yang dinyatakan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dalam putusan lanjutannnya, Mahkmah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres akan tetap berusia 40 tahun, atau dapat diganti dengan syarat bahwa capres-cawapres tersebut pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih baik melalui pemilihan umum, atau baik melalui pemilihan kepala daerah.
    Di tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukaan pengujian materi mengenai Pasal 169 pada UU Pemilu yang mengatur mengenai batas usia minimal cawapres diturunkan menjadi berusia 35 tahun. Namun, dikarenakan adanya ketidaksesuaian pemerintah pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) tentang keputusan tersebut. Dalam meninjau permohonan PK tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan secara resmi bahwa batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, namun ditambahkan persyaratan pengganti yakni bahwa capres-cawapres yang mengikuti pilpres "sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih baik melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
    Pihak yang mendukung MK tersebut berpendapat, bahwa batas usia minimal cawapres diharuskan berusia 40 tahun dengan tujuan cawapres memiliki pengalaman dan kematangan yang sudah mencukupi untuk dapat menjalankan kewajibannya. Dalam hal lain, pihak yang tidak menyetujui keputusan MK tersebut memberikan pendapat bahwa batas usia minimal cawapres seharusnya dapat diturunkan menjadi 35 tahun, hal ini dilakukan agar cawapres dapat lebih terbuka terhadap generasi muda untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2024 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H