Mohon tunggu...
Najwa Tsabita
Najwa Tsabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengemban pendidikan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam dan BMT, Manakah yang Lebih Baik?

6 Juli 2024   18:25 Diperbarui: 6 Juli 2024   18:29 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita melihat perbedaan antara koperasi dan BMT kita juga harus tau pengertian dari dua lembaga keuangan mikro diatas. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah badan usaha yang fokus mengumpulkan uang dari anggota dan memberikan pinjaman modal kepada pihak yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam dan koperasi pinjaman satuan desa (KUD), koperasi dagang utuh dan koperasi jasa, koperasi pasar (KPS), dan koperasi perkreditan (KKD).

Sedangkan KJKS/BMT merupakan badan usaha yang anggotanya adalah perseorangan atau badan hukum yang bergerak di bidang keuangan syariah. Sejarah KJKS/BMT Indonesia dapat ditelusuri sejak berdirinya Serikat Pekerja Islam (SDI) di Kota Solo, Jawa Tengah, yang didirikan oleh H. Samanhudi pada tahun 1905. SDI awalnya bergerak sebagai perkumpulan para pedagang Islam dan pembatik. pedagang KJKS/BMT sendiri mulai dikenal dengan berkembangnya industri syariah yang diawali dengan dibangunnya bank syariah pertama pada tahun 1992.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (BMT) Baitul Maal wa Tamwil memiliki beberapa perbedaan penting dalam operasional dan prinsip yang mendasarinya. Inilah perbedaan utama antara keduanya:

1. Struktur Organisasi

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Struktur organisasi KSP berbasis konvensional, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas dan pendaftaran status badan hukum kepada Menteri Koperasi.
  • Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT (BMT): Struktur organisasi BMT berbasis syariah, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah dan pendaftaran status badan hukum kepada Menteri Koperasi.

2. Modal Penyetoran

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Modal awal disetorkan kepada Bank Pemerintah.
  • Koperasi Jasa Keuangan Sayariah BMT (BMT): Modal awal disetorkan kepada Bank Syariah.

3. Akta Pendirian

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Akta pendirian selesai dengan menghadap Notaris untuk otentitas akta pendirian.
  • Koperasi Jasa Keuangan Sayariah BMT (BMT): Sebelum menghadap Notaris, ada koordinasi dengan PINBUK sebagai pengembang BMT.

4. Dasar Operasional

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Operasional berbasis bunga bagi hasil dan tabungan.
  • Koperasi Jasa Keuangan Sayariah BMT (BMT): Operasional berbasis prinsip syariah, termasuk bagi hasil, jual beli, ijarah, dan lain-lain.

5. Fungsi Sosial

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Berperan sebagai penyalur dana, tetapi tidak secara eksklusif.
  • Koperasi Jasa Keuangan Sayariah BMT (BMT): Berperan sebagai penyalur dana, serta mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf.

6. Perkembangan

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Berbasis konvensional, dengan perkembangan yang lebih umum di Indonesia.
  • Koperasi Jasa Keuangan Sayariah BMT (BMT): Berbasis syariah, dengan perkembangan yang lebih spesifik dan unik di Indonesia.

Secara umum Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wa Tamwil mempunyai perbedaan yang signifikan ditinjau dari struktur organisasi, modal disetor, basis operasional, kegiatan sosial dan pengembangannya. KSP berbasis tradisional sedangkan BMT berbasis syariah dan mempunyai misi sosial yang lebih spesifik.

Lalu manakah yang lebih baik antara Koperasi Simpan Pinjam dan BMT? Berikut beberapa alasan mengapa KJKS BMT bisa dibilang lebih unggul dalam banyak hal dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam:

  • Prinsip Syariah: KJKS BMT beroperasi dengan prinsip syariah yang artinya tidak ada bunga (riba) dalam transaksinya. Sebaliknya, mereka menggunakan sistem bagi hasil yang lebih adil dan sejalan dengan hukum Islam. 
  • Pendekatan Sosial dan Kesejahteraan: Bagian dari BMT berfokus pada kegiatan sosial seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah untuk membantu anggota yang kurang mampu dan masyarakat sekitar.
  • Transparansi dan Kepercayaan: Penyelenggaraan BMT berbasis syariah cenderung lebih transparan dan dilandasi kepercayaan sehingga membuat anggotanya merasa lebih aman dan nyaman.
  • Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro:BMT seringkali lebih berfokus pada usaha mikro dan kecil yang mungkin kesulitan mengakses pendanaan dari lembaga keuangan konvensional.
  • Kegiatan Non-Finansial: Banyak BMT yang menawarkan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dalam mengelola usaha dan keuangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun