Mohon tunggu...
Najwa Tsabita
Najwa Tsabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengemban pendidikan Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgenisasi UKT Perguruan Tinggi Sebagai Kebutuhan Tresier

22 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 24 Mei 2024   22:00 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang agar menjadi dewasa melalui pengajaran dan pelatihan dengan proses, metode dan kegiatan yang diberikan. Dalam arti khusus, Langeveld berpendapat bahwa pendidikan adalah bimbingan yang diberikan orang dewasa kepada anak yang belum matang untuk mencapai kedewasaan.

Bagi sebagian orang pendidikan bukan lah suatu hal yang mewah lagi karena mereka telah mendapatkannya dengan sangat mudah. Tapi tidak untuk sebagian orang lagi yang mendapatkan pendidikan harus dengan usaha lebih dengan hasil jerih payahnya sendiri.

Pada peradaban sekarang ini pendidikan menjadi momok yang sangat penting sebagai latar belakang seseorang dalam berkehidupan. Tidak sedikit pekerjaan atau sebuah instansi melihat latar belakang seseorang dari pendidikannya. Hal ini disebabkan karena pendidikan menjadi salah satu kriteria seseorang dalam berperilaku. Namun banyak juga seseorang yang berpendidikan tapi tidak seperti orang yang berpendidikan. Bukankah hal ini seharusnya menjadi tujuan utama disamping pendidikan dapat mecerdaskan seseorang dengan pengajaran. 

Dalam pendidikan, Indonesia berada di peringkat 67 dari 203 negara berdasarkan data International Education Database pada tahun 2023. Pemeringkatan tersebut didasarkan pada lima tingkat pendidikan. Ini adalah rincian persentase dari lima tingkat pendidikan di Indonesia.

  • Tingkat pendaftaran sekolah anak usia dini: 68 %
  • Tingkat penyelesaian Sekolah Dasar: 100 %
  • Tingkat penyelesaian Sekolah Menengah: 91.19 %
  • Tingkat kelulusan SMA: 78 %
  • Tingkat kelulusan Perguruan Tinggi: 19 %

Urgenisasi pendidikan Indonesia saat ini yang menjadi highlight dan hangat di perbincangkan adalah kenaikan UKT di Perguruan Tinggi dengan title kebutuhan tresier pada Perguruan Tinggi. Ini menjadi bencana dan masalah yang membuat banyak mahasiswa dan mahasiswi resah dengan menyuarakan keadialan serta bentuk protes bagi pemerintah dalam menangani sistem pendidikan di Indonesia. keresahan ini dibuktikan dengan banyaknya kasus mahasiswa dan mahasiswi yang tidak dapat melanjutkan kuliah dikarenakan terhambat oleh pembiayaan yang semakin naik dan juga membengkak sehingga tidak ada pilihan bagi mereka selain berhenti kuliah.

Kenaikan UKT yang mahal pada perguruan tinggi telah sampai hingga diadakannya rapat bersama dewan DPR RI komisi X untuk menyampaikan keresahan kawan mahasiswa dan mahasiswi seperjuangan di berbagai perguruan tinggi. Dengan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dihadiri oleh 18 orang perwakilan dari Aliansi BEM SI yang berasal dari sejumlah universitas. Di antaranya, Universitas Mataram, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Diponegoro, Universitas Yogyakarta, Institusi Teknologi PLN, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Riau, Universitas Bengkulu, dan Universitas Sebelas Maret. 

Pada rapat yang diadakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024) BEM SI menyampaikan yang menjadi poin utama permasalahan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini menyebabkan nilai biaya UKT yang dibebankan kepada siswa berubah tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan gaji orang tua, maka perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga berdampak pada komersialisasi pendidikan tinggi. Padahal, negara telah menetapkan dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih "Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa, sampai tidak mampu kuliah lagi," tutur nya.

Munculnya pernyataan yang menggiring opini kontra dan mendapat kecaman dari berbagai pihak khususnya mahasiswa dan mahasiswi di Indonesia adalah bagaimana perguruan tinggi disebut sebagai kebutuhan tresier seperti yang dikatakan oleh Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie.

"Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,"Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Rabu (16/5). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun