Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap perbuatan yang tidak baik akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi kenapa para koruptor tidak takut akan hal tersebut?
Seperti contoh kasus korupsi yaitu ada banyak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang menjadi tersangka korupsi dengan total dana yang fantastis, dari dulu hingga sekarang DPR tetap menjadi highlight ketika melakukan pencarian tentang korupsi.
Sejak dulu kita sudah memiliki Undang-undang tentang korupsi yang bertujuan untuk mencegah serta memberantas korupsi itu terjadi
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DATA Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Juli 2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus) "Dilansir dari pusat edukasi antikorupsi KPK".
Kelompok kami menyimpulkan bahwa hukum di Indonesia tidaklah kuat, sehingga tidak membuat para koruptor takut ataupun jera, jika memang dipenjara dengan waktu yang lama, apakah mereka akan tersiksa dan merenungi perbuatannya, kami ragu akan hal tersebut.
Kita ambil contoh Setya Novanto mantan ketua DPR RI yang ketika dipenjara dan diinterview oleh Najwa Shihab yang berprofesi sebagai Jurnalis, Kita bisa lihat keadaan di biliknya, ada kasur, televisi, dispenser, kamar mandi sendiri. Nyaman sekali bukan? di mana efek jeranya akan muncul jika diperlakukan seperti ini padahal faktanya korupsi adalah perbuatan yang jahat dan sangat dilanggar.
Bagaimana jika Indonesia menerapkan hukuman mati untuk para koruptor sama seperti negara Vietnam, China, Korea Utara, Thailand, Laos, dan Irak. Apakah para koruptor akan takut jika Indonesia menerapkan Hukuman ini?
Artikel ini dibuat untuk menuntaskan tugas akhir untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Anggota kelompok kami yaitu Erlangga putra maulana, Najwa Talita Mubarak dan Dominggas Ximenes Alves, jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang.