Mohon tunggu...
NAJWA PATIHA ANWAR
NAJWA PATIHA ANWAR Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengatasi Diskriminasi Warna Kulit: Langkah-langkah Menuju Kesetaraan

12 Juni 2023   09:15 Diperbarui: 12 Juni 2023   09:42 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut Ihromi (2007;7) diskriminasi adalah suatu bentuk sikap dan perilaku yang melanggar hak asasi manusia. Disriminasi juga dapat diartikan sebagai perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasari faktor ras, agama, gender, dan bahkan warna kulit. Setiap pelecehan, pembatasan atau pengecualian terhadap ras, agama, gender, dan warna kulit termasuk tindakan yang diskriminatif.

Diskriminasi ini dilakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas. Diskriminasi terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan dan hubungan antar kelompok sosial di masyarakat.

Berbagai kasus diskriminasi telah melahirkan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diskriminasi ini bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Selain itu, tindakan diskriminasi ras dan etnis juga melanggar UU nomor 29 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, 1965 dan juga UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, diskriminasi juga bertentangan dengan ciri indikator demokrasi seperti yang terdapat dalam buku EIU (Democracy Index 2021) yang terdapat dalam indikator demokrasi nomor 59 yaitu tidak ada diskriminasi yang signifikan atas dasar ras, warna kulit atau keyakinan agama.

Colorisme adalah bentuk diskriminasi atau prasangka berdasarkan warna kulit, biasanya terjadi di dalam kelompok ras atau etnis yang sama. Colorisme sering kali muncul dalam berbagau aspek kehidupan seperti di media massa, pendidikan dan bahkan dalam hubungan personal. Pada umumnya, colorisme menganggap bahwa warna kulit yang lebih terang lebih diinginkan atau lebih menarik. Sementara warna kulit yang lebih gelap seringkali dihina dan dikaitkan dengan stereotip negatif.

Diskriminasi warna kulit ini termasuk kasus yang banyak sekali dialami oleh sebagian orang atau penduduk. Salah satunya dialami oleh warga kulit hitam di Minneapolis, Amerika Serikat. Seorang warna berkulit hitam di AS, Peniel Joseph mengatakan bahwa ia merasa betul sikap diskriminasi yang terjadi di lingkungannya. Lalu seorang warga lain berkulit hitan, Ed Whitfielf mengingat kembali masa mudanya ketika terlibat dengan gerakan hak-hal sipil di AS pada tahun 1960-an. Ia mengingat kejadian pembunuhan tergahadap seorang pemuda kulit hitam, Sammy Ypunge Jr, hanya karna salah menggunakan kamar kecil yang dikhususkan untuk kulit putih.

"Dia ditembak dan dibunuh, dan tidak ada yang melakukan apapun. Jadi saya rasa tidak ada yang baru dalam kejadian ini", ujar Whitfield, dilansir oleh CNN.Peneliti dari sekolah kedokteran dan sain Universitas Charles R. Drew, Shervin Assari menyatakan dari hasil riset yang dilakukan menunjukkan bahwa warna kulit hitam di AS memang menangguung beban paling berat dari sikap diskriminasi rasial.

Penting untuk diingat bahwa setiap orang tanpa memandang warna kulitnya, memiliki hak asasi yang sama dan harus diperlakukan dengan adil dan sama oleh hukum. Diskriminasi warna kulit ini bertentangan dengan nilai-nilai universal seperti kesetaraan, keadilan, dan martabat manusia. Saat ini, banyak upaya yang sedang dilakukan diseluruh dunia untuk melawan diskriminasi warna kulit dan mendorong inklusi dan kesetaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun