Kesetaraan Gender di Tempat Kerja: Tantangan dan Solusi di IndonesiaÂ
Kesetaraan gender merupakan isu global yang terus menjadi perhatian, termasuk di Indonesia. Di tempat kerja, kesetaraan gender merujuk pada pemberian peluang, penghargaan, dan perlakuan yang sama kepada perempuan dan laki-laki tanpa diskriminasi. Namun, meskipun banyak kemajuan telah dicapai, praktik diskriminasi gender masih sering ditemukan.
Kesetaraan gender di tempat kerja mengacu pada kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, peluang, dan hak kerja. Pentingnya kesetaraan gender terletak pada kontribusinya terhadap keberlanjutan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.
Banyak perempuan menghadapi hambatan dalam dunia kerja, seperti upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki meskipun memiliki tanggung jawab yang sama. Penelitian oleh Rahmawati (2020) menunjukkan bahwa perempuan di sektor formal sering kali menerima upah 20% lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang serupa. Selain itu, perempuan sering kali mengalami keterbatasan akses ke posisi kepemimpinan.
Budaya patriarki yang masih dominan di Indonesia menjadi salah satu penghalang utama kesetaraan gender. Budaya ini seringkali melanggengkan stereotip gender yang menempatkan perempuan pada peran domestik dan laki-laki sebagai pemimpin. Akibatnya, banyak perusahaan yang enggan mempercayakan posisi strategis kepada perempuan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung kesetaraan gender, seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Pengaruh keutamaan Gender (Mulyani, 2018). Meskipun demikian, implementasi kebijakan tersebut sering kali menghadapi tantangan di lapangan.
Pendidikan dan pelatihan bagi perempuan menjadi faktor penting dalam memperkuat kesetaraan gender. Studi oleh Pratama (2022) menunjukkan bahwa perempuan yang mendapatkan pelatihan keterampilan lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan peluang untuk mengisi posisi kepemimpinan.
Beberapa perusahaan di Indonesia telah mulai mengadopsi kebijakan ramah gender. Misalnya, perusahaan X yang menerapkan kebijakan cuti melahirkan yang fleksibel dan perusahaan Y yang memberikan program mentoring untuk perempuan. Kebijakan ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif.
Kesetaraan gender tidak hanya bermanfaat bagi karyawan tetapi juga bagi perusahaan. Perusahaan dengan tingkat kesetaraan gender yang tinggi memiliki produktivitas lebih baik dan tingkat retensi karyawan yang lebih tinggi.
Di era digital, perempuan menghadapi tantangan baru, seperti kesenjangan akses teknologi dan cyber harassment. Menurut Lestari (2021), perempuan yang bekerja di sektor teknologi sering kali menghadapi diskriminasi berbasis gender, yang menghambat partisipasi mereka dalam ekonomi digital.
Untuk mencapai kesetaraan gender di tempat kerja, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan edukasi kesetaraan gender, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan mengubah pola pikir Masyarakat.
Kebijakan kerja fleksibel, seperti jadwal kerja yang fleksibel dan fasilitas pendukung, terbukti dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja, terutama dalam mengatasi kesulitan. Mengatasi kesulitan menyeimbangkan tanggung jawab rumah tangga dan professional.
Kesetaraan gender di tempat kerja adalah prasyarat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif. Meskipun tantangan masih ada, upaya bersama dapat menciptakan perubahan positif yang signifikan. Dengan memprioritaskan kesetaraan gender, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi sumber daya manusianya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Rahmawati, D. (2020). Ketimpangan Upah Gender di Indonesia: Studi Kasus Sektor    Formal. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 10(1), 20-35.
Mulyani, R. (2018). Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 12(4), 100-115.
Lestari, N. (2021). Perempuan dan Tantangan di Era Digital. Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 8(2), 15-25.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H