Mohon tunggu...
Najwa Nada
Najwa Nada Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Praktik Hukum di Negara Demokrasi

22 Oktober 2024   00:26 Diperbarui: 22 Oktober 2024   00:26 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TANTANGAN PRAKTIK HUKUM DI NEGARA DEMOKRASI

OPINI- Negara demokrasi adalah negara yang proses penyelenggaraan system kekuasaan nya dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi negara demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipilih oleh  rakyat dan bukan atas asas keturunan atau lainnya. Hukum di negara demokrasi adalah aturan yang diterapkan oleh pemerintah atau otoritas untuk mengatur perilaku masyarakat dan mengatur hubungan antara individu dan individu ataupun antar individu dan negara. dan aturan-aturan tersebut dibuat berdasarkan keputusan Bersama dan demi kenyamanan Bersama.

Tantangan untuk menerapkan hukum di negara demokrasi Salah satu nya adalah ketidaksetaraan akses informasi dan pendidikan politik di seluruh lapisan masyarakat. Sebuah studi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat literasi politik di Indonesia masih rendah. Dan budaya nenek moyang yang masih sangat kental di Indonesia juga menjadi salah satu tantangan Indonesia untuk menerapkan hukum demokrasi deliberatif. Demokrasi deliberatif menekankan pada peran partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan politik melalui dialog dan diskusi rasional. Terkadang mereka yang ada di pedalaman masih sangat percaya akan ajaran nenek moyangnya yang cenderung melenceng dari hukum negara. kurangnya literasi juga salah satu penyebab mereka masih percaya dan menganut ajaran-ajaran tersebut. Daerah mereka yang terpencil juga sedikit banyak mempengaruhi ketertinggalan mereka akan dunia modern.

Dari kasus-kasus di atas maka bisa disimpulkan bahwa kesadaran hukum itu sangat penting bagi suatu negara demokrasi seperti Indonesia dll, Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Seseorang perlu beradaptasi tentang hukum di negaranya dan harus mulai beradaptasi sejak dini dan mencoba menerapkannya di kehidupan sehari-hari atau pada orang terdekat.

Meskipun begitu ternyata tantangan ditegakkannya hukum juga tidak hanya terjadi pada para masyarakatnya tetapi juga pada pemerintahannya. Faktanya Indonesia masih menjadi negara yang pemerintahannya banyak melakukan korupsi secara terang-terangan tetapi tidak dihukum secara adil dan benar oleh karna itu banyak Masyarakat Indonesia yang menyerukan bahwa hukum Indonesia dapat dibeli dengan uang. Hal ini juga merupakan kecacatan hukum yang ada di Indonesia karna pondasi hukumnya tidak ditegakkan secara benar. Hukum Indonesia menganut system piramida terbalik yang tajam kebawah tumpul keatas, maksudnya adalah masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atas atau kelompok kaya atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin.

Beberapa contoh kasus di Indonesia yang tidak ditangani secara benar menurut aturan/hukum yang berlaku:

  • Kasus Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas. Putusan ini sempat mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
  • Kasus Penjual cobek miskin Tajudin harus meringkuk di penjara selama 9 bulan. Polsek Tangerang Selatan menjebloskan Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak dengan cara mempekerjakan mereka berjualan cobek, pada April 2016. Padahal, Tajudin hanyalah penjual cobek miskin dari Bandung Selatan. Yang membantu menjual cobek adalah keponakan yang putus sekolah. Mereka membantu untuk menyambung hidup.
  • Seorang ibu rumah tangga, Sri Mulyati harus dijebloskan ke penjara sejak Juli 2011 atas tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur untuk bekerja di tempat karaoke di Semarang. Padahal, Sri hanyalah pekerja juga di tempat karaoke itu sebagai kasir. Alibi Sri ditolak polisi, jaksa dan hakim. Sri divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) menambah masa hukuman Sri menjadi 12 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan. Akhirnya Sri dibebaskan oleh para hakim agung setelah menghuni penjara selama 13 bulan lamanya. Ia pun diberi ganti rugi Rp 5 juta sesuai peraturan yang ada. Tapi apa lacur, ganti rugi itu hingga hari ini belum dikantongi Sri.

Diatas adalah bukti bahwa hukum di negara Indonesia perlu ditegaskan dan di disiplinkan agar keadilan terjadi secara merata untuk Kalangan atas ataupun bawah.

Saat ini media sosial berperan penting dalam menggiring opini atau suara public karna Masyarakat Indonesia terdeteksi sebanyak 49,9 persen atau sekitar 139 juta dari total populasi aktif menggunakan media sosial pada januari 2024. Sistem peradilan di Indonesia telah lama menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan isu-isu korupsi, ketidakadilan, dan kurangnya transparansi. Kasus-kasus besar seperti penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan terhadap tokoh-tokoh politik sering kali memicu perdebatan publik yang sengit di media sosial. Banyak masyarakat merasa bahwa sistem peradilan cenderung berpihak pada pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh, serta kurang responsif terhadap tuntutan keadilan sosial. Media sosial, dalam hal ini, menjadi salah satu sarana utama bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan dukungan mereka terhadap sistem peradilan.

Dari banyaknya kasus tentang reprentasi hukum di Indonesia yang lemah dan tidak memiliki pondasi yang kuat, maka kita sebagai Masyarakat negara demokrasi harus memperjuangkan penegakan hukum tsb. Tindakan yang mencerminkan usaha untuk melindungi hukum adalah langkah-langkah yang diambil untuk menjaga integritas , keadilan, dan keberlakuan hukum dalam suatu sistem hukum. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan baik dan bahwa hak-hak individu dan masyarakat dihormati dan dilindungi. Penegakan dan perlindungan hukum merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan masyarakat yang beradab. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), setiap warga negara memiliki tanggung jawab bersama untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Menegakkan hukum tidak harus langsung mengacu pada hukum yang tinggi tetapi seseorang bisa menerapkannya pada kehidupan sehari-hari dan pada orang di sekitarnya.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk melindungi hukum adalah:

  • Menjaga keadilan
  • Menghindari konflik
  • Melindungi hak-hak individu
  • Membangun kepercayaan dalam system hukum

Partisipasi warga negara merupakan elemen penting dalam penegakan dan perlindungan hukum. Partisipasi yang dilakukan secara dua arah memastikan bahwa jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Berikut adalah beberapa cara partisipasi warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan:

  1. Menaati peraturan yang berlaku
  2. Menghormati keputusan hukum
  3. Memberikan pengawasan
  4. Memberi dukungan terhadap pemerintah
  5. Memahami hak dan kewajiban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun