Mohon tunggu...
Najwa Muallifah
Najwa Muallifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pintu Ijtihad Saat Ini Masih Terbuka?

18 Juni 2024   00:37 Diperbarui: 18 Juni 2024   00:42 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijtihad secara etimologi merupakan bentuk mashdar dari -- yang artinya bersungguh-sungguh, berusaha keras, bersusah-payah. Sedangkan pengertian Ijtihad dalam kitab Waroqot karya Imam Haromain ialah  yang artinya melakukan yang terbaik demi mencapai tujuan. Sedangkan pengertian Ijtihad menurut Imam Ghozali yang artinya seorang mujtahid yang mengerahkan segala kemampuannya untuk mencari hukum syari'at. Dari kedua pengertian Ijtihad yang telah dikemukakan oleh Imam Haromain dan Imam Ghozali dapat disimpulkan bahwa Ijtihad ialah mengeluarkan segala tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum dari Al-Qur'an dan Hadist.

Pengertian yang dikemukakan oleh Imam Haromain dalam kitab Waroqot telah memberikan pandangan yang jelas bahwa ijtihad ialah usaha keras dengan cara berpikir, meneliti yang mendalam terhadap permasalahan yang belum ditemukan hukumnya yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mencapai suatu hukum syari'at berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Sama dengan pedapat yang dkemukakan oleh Imam Ghozali, namun beliau menambahkan pada penjelasan selanjutnya bahwa Ijtihad yang sempurna ialah Ketika sang mujtahid sudah mengerahkan segala kemampuan dirinya dalam mencari hukum syari'at sampai ia merasa tidak mampu lagi untuk mencarinya.

Dalam ijtihad, perlu diketahui bahwa tidak semua hal bisa diijtihadi. Ada hal-hal yang tidak perlu diijtihadi sebab sudah jelas hukumnya yang ada dalam al-quran atau hadist. Hal ini disebut dengan Qath'iyyatu Tsubuut atau hukum yang sudah disepakati ketetapannya. Qath'iyyatu Tsubuut ini hanya ada dua, yaitu Al-qur'an dan Hadist Mutawatir. Contoh Qoth'iyyatu Tsubuut ialah hukum menunaikan zakat, menjalankan puasa Ramadhan, dan lain-lain. Kedua contoh tersebut tidak perlu diijtihadi karena hukumnya sudah jelas ada dalam al-quran. Adapun hal-hal yang masih perlu diijtihadi ialah hal-hal yang tidak dibicarakan permasalahan serta hukumnya dalam al-quran atau hadist seperti permasalahan bunga bank apakah bagian dari riba?, atau permsalahan yang sudah ada dalam al-quran namun hukumnya masih bersifat dzanni seperti yang ada dalam surat al-baqarah ayat 228 yang artinya "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan  diri mereka (menunggu) tiga kali quru". Potongan ayat tersebut perlu diijtihadi karena pengertian quru memilki 2 makna, yaitu haid dan suci.

Seiring berkembangnya zaman, maka permasalahan fiqih modern akan semakin banyak sehingga sanagat membutuhkan hasil ijtihad para ulama'. Dengan semakin dibutuhkannya ijtihad, bukan berarti ijtihad dapat dilakukan oleh semua orang. Sama halnya dengan pemberian resep obat yang hanya bisa dilakukan oleh ahlinya, Jika resep obat diberikan oleh sembarang orang, maka hal itu hanya akan membahayakan sang pasien. Begitu juga ijtihad. Jika ijtihad dilakukan oleh sembarang orang, maka hal tersebut hanya akan membahayakan umat islam. Untuk melakukan ijtihad, perlu memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad).

Perlu diketahui bahwa mujtahid saat ini sulit dikenali seiring dengan berkembangnya kehidupan manusia yang memunculkan banyak kondisi serta permasalahan baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan "Apakah pintu ijtihad saat ini masih terbuka?" Pertanyaan ini muncul karena sulitnya menemukan seorang mujtahid dalam kehidupan saat ini. Assim Al-Hakeem, seorang cendekiawan Islam Arab Saudi, dalam ceramahnya menjelaskan bahwa pintu ijtihad saat ini tentu masih terbuka. Orang-orang yang mengatakan pintu ijtihad saat ini telah tertutup ialah orang-orang yang mengikat pada suatu madzhab dan tidak ingin pengikut madzhab yang diikutinya keluar dari lingkaran mereka. Satu pendapat dengan Buya Yahya yang mengatakan bahwa pintu ijtihad saat ini masih terbuka. Namun, sangat sulit menemukan seorang mujtahid pada kehidupan saat ini. Sedangkan dalam channel youtube Rumah Fiqih dalam acara kajian malam kamis yang diisi oleh Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA. mengatakan bahwa ijtihad masih terbuka bagi para mujtahid, dan ijtihad telah tertutup bagi orang-orang awwam.

Menanggapi pendapat Ust. Ahmad Sarwat yang mengatakan bahwa ijtihad telah tertutup bagi orang-orang awwam, pernyataan tersebut tidaklah salah. Namun, telah ditegaskan bahwa hanya orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid yang bisa melakukan ijtihad. Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang-orang awwam jelas tidak boleh melakukan ijtihad untuk kepentingan umat islam. Setelah mendengarkan berbagai kajian asatidz di platform youtube, saya menemukan sebuah gagasan baru bahwa pintu ijtihad saat ini masih terbuka. Namun, dikarenakan sulitnya menemukan mujtahid pada kehidupan saat ini, sebagai orang awwam kita hanya bisa mencari permasalahan-permasalahan yang mirip dengan permasalahan-permasalahan yang telah disepakati hukumnya oleh para ulama mujtahid melalui jalan ijtihad. Permasalahan tersebut dapat ditemukan dalam kitab-kitab salaf. Dalam ilmu ushul fiqih, menyamakan permasalahan baru dengan permasalahan yang telah disepakati hukumnya disebut dengan qiyas. Qiyas tentu memilki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tidak sembarangan dalam menyamkan suatu permaslahan. Diantara syarat qiyas ialah maqis 'alaih, illat, dan lain-lain. Pembahasan qiyas dapat dikaji lebih jauh dalam ilmu ushul fiqih.

SIMPULAN

Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum islam yang mencakup banyak metode. Ijtihad akan selalu dibutuhkan seiring berkembangnya kehidupan manusia. Sangat sulit bagi orang awwam untuk mencapai derajat seorang mujtahid, sebagai orang awwam hanya perlu mengikuti hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh para ulama mujtahid (Taqlid Muttabi'). Meskipun mujtahid saat ini sulit ditemukan, bukan berarti hal tersebut telah mentup pintu ijtihad. Sebagaimana pendapat-pendapat asatidz yang telah dikemukakan diatas bahwa pintu ijtihad masih terbuka, hanya saja sudah sangat jarang menemukan orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad (Mujtahid).

DAFTAR PUSTAKA

Abu Al-Ma'ali Al-Juwaini. Al-waraqat fii Ushul Al-Fiqh

Al-Bahjah TV. (2017, 2 September). Apakah Pintu Ijtihad Telah Ditutup? -Buya Yahya Menjawab. [Video]. Youtube. https://youtu.be/7Cv8w435N1I?si=zb9EYzGISL0Qlty2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun