Mohon tunggu...
Najwa Ishfa
Najwa Ishfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menggambar dan kepribadian ekstrovert

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Istishna Tidak Diterapkan di Indonesia?

27 Mei 2024   13:46 Diperbarui: 29 Mei 2024   13:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akad istishna merupakan akad jual beli yang berbentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan ciri-ciri/kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual , dalam transaksinya pembayaran dapat dilakukan dimuka, menggunakan cicilan, atau ditangguhkan hingga waktu pada masa yang akan datang. Akad Istishna ada dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa " Orang-orang yang makan (mengambil) riba  akan tidak bisa berdiri mwlainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila.

Indonesia sendiri adalah termasuk negara yang mengunakan  prinsip ekonomi syariah yang mana sesuai data dari kementrian keuangan Republik Indonesia yang sudah berada di peringkat keempat antara negara yang menerapkan ekonomi syariah seperti Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Saudi Arabia. Indonesia juga sudah menerapkan atau menggunakan akad-akad yang ada di ekonomi syariah seperti musharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dan lain sebagainya.

Implementasi akad istishna sulit diterapkan karena akad istishna yang menyediakan pembiayaan terkait dengan kontruksi ataupun pembuatan rumah sehingga diawal pembiayaan developer pasti membutuhkan modal dalam membuat barang pesanan yang mana bank melakukan pencairan biaya yang cukup besar diawal yang berarti bank menanggung apabila laba tidak digunakan dengan baik dengan developer/nasabah yang membuat resiko dari akad istishna cukup besar.

Dalam banyaknya akad ini ada akad yang tidak diimplementasikan atau diterapkan di Indonesia yaitu akad istishna, akad ini tidak diterapkan karena sudah ada akad yang lebih dapat digunakan atau lebih mudah digunakan (lebih umum) seperti ijarah muntahiyah bit tamlik, murabahah dan musyarakah mutanaqisah. faktor lainnya adalah implementasi akad istishna ini berbeda dari akad yang lain karena PSAK dari akad istishna sendiri maih sulit diimplementasikan di perbankan syariah Indonesia. PSAK akad isishna terdapat pada nomer 104 tentang akuntasi istishna.

Faktor lainnya adalah regulasi perbankan syariah di Indonesia mungkin belum sepenuhnya mendukung penerapan akad istishna secara menyeluruh, karena regulasi yang ada ,ungkin masih berfokus pada akad-akad yang lebih umum. Tidak hanya itu, kapasitas lembaga keuangan syariah juga belum mencukupi untuk mengimplementasikan akad istishna baik dari SDM, teknologi maupun dari segi manajemen resikonya.

Kualitas Produk juga termasuk faktor akad ishtisna tidak diterapkan di Indonesia karena tidak sesuai standard dan ada masalah dalam implementasinya sehingga produk yang dibayai harus sudah terstandarisasi jelas sehingga dapat diukur. Moral standarsa of customer juga berpengaruh dalam rendahnya implementasi akad istishna karena masih belum sesuai. 

Dalam meningkatkan implementasi akad istishna di Indonesia dapat melakukan upaya-upaya ini dalam mengatasi faktor-faktor diatas. Salah satunya dengan mengadakan forum diskusdan pelatihan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah. juaga mengadakan perubahan PSAK dan peraturan agar memudahkan dalam penerapan akad, atau bisa dengan cara  ketika ingin menerapkan akad istishna dapat dengan cara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat mengumpulkan bank-bank syariah lalu berdiskusi tentang penggunakan akad ishtisna yang mana dikoordinasi dengan adanya Fatwa DSN MUI, PSAK dan OJK itu sendiri.

Kesimpulannya adalah akad istishna tidak dapat diterapkan di Indonesia karena ada akad akad yang sudah umum dan lebih mudah diterapkan di Indonesia, faktor lainnya karena resiko dari akad ishtisna sendiri sudah cukup besar. Juga akad istishna ini belum sesuai dengan moral stamdard untuk mengatasinya dapat dengan OJK mengumpulkan bank-bank syariah yang ada di Indonesia kemudia melakukan diskusi tentang penerapan atau implementasi akad istishna yang dikoordinasi dengan Ftwa DSN MUI, PSAK dan OJK sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun