Mohon tunggu...
Najwa Fulki Assyifa
Najwa Fulki Assyifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lahir pada 6 Mei 2003 di Lumajang, Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan yang Dialami Pelaku UMKM di Masa Pandemi Covid-19

9 September 2021   09:14 Diperbarui: 9 September 2021   09:18 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memiliki banyak Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang sering disebut UMKM. UMKM merupakan bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga atau usaha kecil. UMKM memiliki penjelasan secara terpisah yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Usaha mikro yaitu usaha yang dimiliki atau dikelola oleh individu atau keluarga. Lalu, usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih yang berkisar antara 50 juta sampai 300 juta setiap tahunnya. Sedangkan usaha menengah yaitu jenis usaha atau bisnis yang sudah memiliki system pembukuan yang terstruktur dan lebih lengkap.

UMKM ini berperan besar dalam perekonomian yang ada di Indonesia dari membuka lapangan kerja, mendorong kondisi perekonomian lebih merata, memacu ekonomi di situasi kritis dan memenuhi kebutuhan masyarakat lebih akurat. Namun, Usaha Mikro Kecil Menengah ini merupakan usaha yang paling banyak mengalami masalah.

Masyarakat di masa pandemi ini mulai mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dikarenakan sulitnya mencari uang dengan keadaan seperti ini. Sehingga mereka memutuskan untuk membuka usaha-usaha kecil. Tentu saja banyak kesulitan bagi mereka yang baru membuka usaha atau UMKM ini, tetapi bukan hanya mereka yang baru membuka usaha yang mengalaminya, mereka yang sudah lama merintis usaha ini juga mengalami banyak permasalahan.

Bagi masyarakat yang memiliki dan menjadikan UMKM sebagai sumber penghasilan utama, pastinya mereka sangat merasakan dampak dari keadaan pandemi saat ini. Ada banyak hal yang harus dilakukan agar tidak memeberatkan mereka. Contohnya ada yang harus menutup salah satu toko mereka di tempat tertentu dikarenakan harga tempat yang dikontrak tidak sebanding dengan daya beli masyarakat yang ada pada masa pandemi sekarang ini. Tentu ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi para pelaku usaha ini. Apalagi menutup salah satu usaha yang sudah dirintis dari lama dan sudah menjadi sumber penghasilan.

Merintis usaha sebelum pandemic tentunya meraskan adanya perbedaan penghasilan yang didapat dibandingkan dengan saat pandemic seperti ini.  Penghasilan atau omset yang didapatkan pada saat pandemi mengalami penurunan yang drastic dibandingkan beberapa tahun sebelum adanya keadaan seperti ini. Hal ini terjadi dikarenakan adanya pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi masyarakat untuk keluar rumah atau berkegiatan di luar rumah. Selain itu, adanya pembatasan waktu buka bagi warung atau toko yang diberlakukan untuk para pedagang yang tentunya berdampak langsung pada penghasilan para pelaku usaha  karena tidak semua toko atau warung dapat buka pada waktu buka yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sebelum pandemic, keuntungan yang bisa didapatkan dalam sehari kira-kira sekitar 100 ribu sampai 500 ribu. Namun pada saat pandemi tentunya penghasilan yang didapatkan menjadi lebih sedikit.

Setiap orang pasti memiliki cara mereka tersendiri dalam menyelesaikan masalah, terutama dalam menyelesaikan masalah dalam berbisnis. Salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi masalah usaha ini adalah dengan cara berjualan secara online melalui social media seperti facebook, instagram dan whatsapp serta melayani sistem COD (Cash on Delivery). Melihat peluang yang ada pada penjualan online yang menggunakan social media dan system COD tentunya menjadi sebuah solusi yang sangat membantu para pelaku UMKM dalam menghadapi masalah yang dihadapi dalam berbisnis.

Banyaknya masyarakat yang melakukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM saat ini, dampak pandemi yang dirasakan oleh mereka akan dapat menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia. Hal ini tentunya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebab itu pemerintah mengkategorikan pelaku UMKM sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin terdampak Covid-19 sebagai penerima bansos. Lalu pemerintah memberikan bantuan modal kerja dengan nilai sebesar 1,2 juta. Tentunya penerima bantuan ini harus memenuhi syarat-syart yang telah diberlakukan seperti WNI dan memiliki KTP eletronik, memilki usaha mikro lengkap dengan dokumen pendukung untuk pengajuan, melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB dan persyaratan yang lainnya. Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa sebanyak 9,8 juta usaha mikro telah menerima bantuan UMKM. Total target penerima UMKM tahun ini mencapai 12,8 juta usaha mikro.

Mayarakat tentunya antusias menyambut adanya bantuan UMKM dari pemerintah. Tetapi, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan ini. Kesulitan ini disebabkan oleh hambatan yang dialami kreditur ataupun debitur saat menyalurkan pembiayaan atau bantuan kepada UMKM. Dari sisi perbankan yang bertugas sebagai penyalur kredit, menurut catatan Kemenkop UKM, penyaluran kredit melalui perbankan masih berada pada kisaran 20 persen. Padahal penyaluran kredit ini diharapkan dapat mencapai angka yang lebih besar, seperti 22 persen, 25 persen atau 30 persen. Persayaratan kredit ini juga cukup ketat karena adanay ketentuan dari pihak bank yang berhubungan dengan permodalan bank dan terkadang pihak bank tidak memilki informasi yang cukup terkait UMKM yang akan dibiayai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun