Makna hukum sendiri memiliki banyak sekali pandangan yang dikemukakan oleh para ilmu hukum. Salah satunya dalam buku Prof. van Kan - Beekhuis "Pengantar Ilmu Hukum" dan Prof. van Apeldoorn beserta nama dan karangan yang disebutkan dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" Bab III. Hukum itu berkaitan dengan manusia. Jika tidak ada manusia, maka tidak ada hukum pula. Manusia ialah pelaku dari segala aktivitas. Dan pada asas bebas merdeka. Nah, disinilah letak sumbernya asal-usul yang dari abad sekarang dilaksanakan dan disebut "Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia" (cf. UUDS Bab I bagian V ps. 7 db).
Semua masyarakat sadar akan strukturnya. Oleh karena itu, menjadi tugas masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan kemakmuran dalam masyarakat itu sendiri.
Ada seseorang yang berkata: "Tatacara yang sudah terpakai lazim sedari zaman dahulu itu adalah adat. Ini tidak salah dan tidak juga benar. Benar tingkah laku itu merupakan tatacara sendiri bangsa yang bersangkutan, dan tatacara selalu dipakai sehingga lazim. Namun, selalu dipakainya itu karena kebiasaan belaka. Maka dari itu, dengan kata lain: adat yaitu tingkah laku yang ada di masyarakat dan di praktikkan langsung oleh masyarakat.
Dalam ilmu pengetahuan Belanda disebutkan, bahwa semua aturan tingkah laku merupakan etika dan ini terbagi menjadi bidang religie, moraal, zeden, dan recht". (van Apeldoorn, inleiding hst.III c.13 hlm 19).
Hukum yang berlaku terdiri dari aturan-aturan atau hukum saling terkait dan saling berhubungan. Karena itu, aturan tadi merupakan suatu susunan atau tatanan; suatu hukum. Â Tatahukum itu menata, menyusun, dan mengatur kehidupan masyarakat yang tertib. Tatahukum itu sah, berlaku untuk masyarakat dan ditentukan atas daya penguasa masyarakat itu.
Tatahukum sebagai suatu tatanan yang keseluruhan bagian-bagiannya saling berhubungan, saling bergantung, dan saling seimbang satu sama lain. Jadi, bisa dikatakan: Setiap tatahukum itu mempunyai struktur tertentu, yaitu strukturnya sendiri. Tiap tatahukum mempunyai kepribadian struktural.
Masyarakat yang menetapkan dan menuruti tatahukum itu hidup, bergerak, dan berubah. Begitu pula tatahukumnya, struktur tatahukum dapat berubah juga. Mengingat; Tatahukum itu memiliki struktur yang terbuka.Â
Tatahukum Indonesia ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu, tatahukum Indonesia ada sejak tanggal 17 Agustus 1945. Ketika Negara Indonesia ada, maka tatahukum Indonesia juga dibentuk. Â Di dalam UUD Negara Indonesia disebutkan "in a nutshell" tatahukum Indonesia (yang tertulis). Dari itu dapat diuraikan struktur pribadi dari tatahukum Indonesia yang berlaku.
Undang-Undang kita bukanlah selubung, melainkan inti dari tatahukum Indonesia nasional, dan kita sebagai generasi penerus bangsa, bertanggung jawab untuk mengembangkannya lebih lanjut. Â Meski dipaksa bertambal sulamkan macam-macam gumpalan dari tatahukum kolonial, tetapi itu akan ditinggalkan jika tatahukum nasional sudah bertunas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H