Mohon tunggu...
najwa aulia
najwa aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menghadapi Tantangan Pajak di Era Digital: Reformasi Perjanjian Pajak untuk Bisnis Global

29 November 2024   13:11 Diperbarui: 29 November 2024   13:11 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bandung, 16 November 2024- Universitas Padjadjaran kembali menjadi pusat perhatian dengan menyelengarakan Tax Festival Internasional seminar dengan tema " The Role of Tax Treaties on Global Business : Reforming Global Tax Rules to Combat Digital Era Tax Avoidance " Acara ini menghadirkan Yurike Yuri , sebagai pemateri dalam seminar tersebut.

Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara bisnis beroperasi, menciptakan tantangan baru dalam sistem perpajakan global. Salah satu isu utama adalah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah-celah dalam regulasi pajak tradisional. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi perjanjian pajak yang lebih adaptif dan efektif.

Prof. Vikram chand mengatakan "Pertama, penerapan pajak minimum global menjadi langkah penting. Kesepakatan OECD untuk menetapkan pajak minimum 15% bertujuan menghentikan praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan dengan mendaftar di negara-negara dengan tarif rendah,Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh perusahaan.

Kedua, penyesuaian regulasi perpajakan diperlukan untuk mengakomodasi model bisnis digital yang kompleks. Misalnya, pemerintah harus mempertimbangkan cara memajaki konsumsi yang semakin beragam dan sulit dilacak. Pendekatan baru dalam pengumpulan data dan pelaporan pajak menjadi krusial untuk memastikan bahwa semua transaksi digital tercatat dengan baik."

Selain itu, kerjasama internasional sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan global. Negara-negara perlu berbagi informasi secara otomatis untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan Dengan memperkuat diplomasi pajak, negara dapat lebih efektif dalam menangani tantangan yang ditimbulkan oleh ekonomi digital.

Pada akhirnya, investasi dalam teknologi perpajakan juga harus ditingkatkan. Penggunaan big data dan analitik dapat membantu otoritas pajak dalam mengidentifikasi risiko penghindaran pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi Dengan langkah-langkah ini, sistem perpajakan global yang diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang dibawa oleh era digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun