larangan menikah pada hari Sabtu dan Minggu. Berita tersebut menyebar luas melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menyebabkan kebingungan di kalangan calon pengantin dan keluarga. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut terbukti tidak benar atau hoax.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video yang menyebutkanDilihat dari detik.com, Sabtu (12/10), video yang beredar di Instagram menampilkan seorang pria yang tengah berbicara di depan pengantin pria dan wanita. Pria yang diduga penghulu itu berbicara menggunakan pengeras suara. Pada intinya, ia mengatakan per tanggal 1 Januari 2025, tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Pria tersebut juga menyinggung peraturan Menteri Agama. Namun video itu tampak terpotong-potong. Ucapan pria diduga penghulu itu seperti tak komplit informasinya.Â
Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Agama Pasal 16 Nomor 22 Tahun 2024, disebutkan akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Pasalnya berbunyi seperti ini:
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, memastikan boleh saja masyarakat menikah pada hari Sabtu dan Minggu, asaltan tidak di kantor KUA. Jika masyarakat ingin menikah di kantor KUA, maka menikah di hari kerja yang berarti bukan di hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.
Dampak dari Penyebaran Berita Hoax iniÂ
Penyebaran berita hoax seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan, antara lain:
Kebingungan di Kalangan Masyarakat: Banyak calon pengantin yang merasa cemas dan ragu untuk melanjutkan rencana pernikahan mereka. Beberapa bahkan membatalkan atau menunda pernikahan hanya karena berita yang tidak jelas kebenarannya.
Kerugian Ekonomi: Bisnis yang terkait dengan pernikahan, seperti penyedia jasa katering, dekorasi, dan fotografi, bisa mengalami kerugian akibat pembatalan mendadak.
Distrust terhadap Media dan Pihak Berwenang: Penyebaran informasi palsu ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap berita dan informasi resmi yang disampaikan oleh media massa maupun lembaga pemerintah.