2. Syarat Sah Jual Beli :Â Untuk sahnya transaksi jual beli, kedua pihak harus ridha, barang yang diperjual belikan harus halal, dan tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian (gharar) yang merugikan salah satu pihak.
3. Jual Beli Barang Cacat : Menjual barang yang cacat tanpa memberi tahu pembeli adalah haram karena dianggap sebagai penipuan. Pembeli memiliki hak untuk membatalkan transaksi (khiyar aib) jika cacat tidak di informasikan.
4. Prinsip Keadilan dan Kejujuran : Islam menekankan keadilan dan kejujuran dalam transaksi ekonomi. Keadilan berarti tidak merugikan pihak lain, sedangkan kejujuran berarti penjual harus transparan mengenai kondisi barang yang dijual. Keadilan dan kejujuran menjaga hubungan ekonomi yang sehat antar individu.
5. Khiyar dalam Jual Beli : Khiyar adalah hak pembeli atau penjual untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi dalam kondisi tertentu. Jenis-jenis khiyar termasuk khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar aib, dan khiyar ru’yah, yang bertujuan melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, I. (2017). "Analisis Hukum Jual Beli Barang Haram." Jurnal Hukum Islam, 14(1), 45-60.
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 2, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997, h. 25.
Abdul Basith Junaidy, Asas Hukum Ekonomi Dan Bisnis Islam (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014). 120.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010), 41.
Abdul Rahman, Yasmin. "Jual Beli dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Ekonomi Islam dan Muamalah, vol. 8, no. 2, 2022, pp. 123-137.
Ahmad Warson Munawir, Kamus al-Munawir, Surabaya: Pusaka Progresif, 1984, h. 971-972.