2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah suatu khiyar di mana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan ia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu. Walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia menghendaki ia bisa membatalkannya.
3. Khiyar Aib
khiyar Aib, yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad.
4. Khiyar Ru’yah
Khiyar ru'yah adalah hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan ketika ia melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihat dalam batas waktu yang memungkinkan telah jadi batas perubahan atasnya.
5. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih satu dari beberapa barang yang ditawarkan oleh penjual.
CONTOH KASUS :
Misalnya, seseorang membeli sepatu di toko. Setelah mencoba sepatu di rumah, ternyata ukurannya kurang pas. Jika saat membeli sepatu tersebut ada kesepakatan khiyar syarat selama 7 hari, maka pembeli bisa kembali ke toko dalam jangka waktu tersebut untuk mengembalikan atau menukarnya. Jika pembeli menemukan cacat pada sepatu, dia juga bisa menggunakan khiyar aib untuk membatalkan transaksi meskipun tidak ada kesepakatan waktu sebelumnya.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari teks di atas mengenai hukum jual beli dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Jual Beli Barang Haram : Jual beli barang yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol dan daging babi, serta barang yang digunakan untuk keperluan haram, tidak sah dan dianggap haram. Transaksi semacam itu tidak memiliki berkah dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.