Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli Dalam Islam : Kejujuran, Keadilan dan Larangan Terhadap Barang Haram

19 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 19 Oktober 2024   21:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogger.googleusercontent.com

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah suatu khiyar di mana seseorang membeli sesuatu dari pihak lain dengan ketentuan ia boleh melakukan khiyar pada masa atau waktu tertentu. Walaupun waktu tersebut lama, apabila ia menghendaki maka ia bisa melangsungkan jual beli dan apabila ia menghendaki ia bisa membatalkannya.

3. Khiyar Aib

khiyar Aib, yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad.

4. Khiyar Ru’yah

Khiyar ru'yah adalah hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan ketika ia melihat obyek akad dengan syarat ia belum melihatnya ketika berlangsung akad atau sebelumnya ia pernah melihat dalam batas waktu yang memungkinkan telah jadi batas perubahan atasnya.

5. Khiyar Ta’yin

Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih satu dari beberapa barang yang ditawarkan oleh penjual.

CONTOH KASUS :

Misalnya, seseorang membeli sepatu di toko. Setelah mencoba sepatu di rumah, ternyata ukurannya kurang pas. Jika saat membeli sepatu tersebut ada kesepakatan khiyar syarat selama 7 hari, maka pembeli bisa kembali ke toko dalam jangka waktu tersebut untuk mengembalikan atau menukarnya. Jika pembeli menemukan cacat pada sepatu, dia juga bisa menggunakan khiyar aib untuk membatalkan transaksi meskipun tidak ada kesepakatan waktu sebelumnya.

KESIMPULAN

Kesimpulan dari teks di atas mengenai hukum jual beli dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Jual Beli Barang Haram : Jual beli barang yang diharamkan dalam Islam, seperti alkohol dan daging babi, serta barang yang digunakan untuk keperluan haram, tidak sah dan dianggap haram. Transaksi semacam itu tidak memiliki berkah dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun