Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli Dalam Islam : Kejujuran, Keadilan dan Larangan Terhadap Barang Haram

19 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 19 Oktober 2024   21:16 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogger.googleusercontent.com

Dalam Islam, keadilan berarti memberikan hak kepada yang berhak dan tidak merugikan pihak lain. Dalam konteks jual beli, ini berarti barang yang dijual harus sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan. Tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Misalnya, pedagang tidak boleh menutupi cacat barang yang dijual, dan pembeli harus mendapatkan barang sesuai dengan harga yang dibayarkan.

2. Kejujuran (As-Sidq) :

Kejujuran dalam transaksi ekonomi adalah fondasi penting yang menjaga kepercayaan antara penjual dan pembeli. Penjual harus jujur dalam menjelaskan kondisi barang, harga, dan informasi lainnya yang relevan dengan transaksi. Penipuan, atau gharar (ketidakjelasan), sangat dilarang karena bisa menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpuasan.

Dampak pada Hubungan Ekonomi Antar Individu :

Prinsip keadilan dan kejujuran dalam jual beli menciptakan kepercayaan yang mendalam antara individu-individu yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Jika keadilan dan kejujuran ditegakkan, maka hubungan ekonomi menjadi lebih stabil, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan kerja sama jangka panjang bisa terbentuk. Namun, jika salah satu pihak tidak adil atau tidak jujur, ini bisa merusak kepercayaan dan menciptakan konflik, yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak secara ekonomi dan sosial.

CONTOH KASUS :

Jika seseorang membeli buah dari pedagang, pedagang tersebut harus memastikan bahwa buah yang dijual sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Jika ada buah yang busuk, harus dijelaskan kepada pembeli, dan harganya harus disesuaikan dengan kualitas tersebut. Hal ini menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual.


Prinsip Khiyar (Hak Memilih) dalam Jual Beli :

Khiyar adalah hak bagi kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual, untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli dalam kondisi tertentu. Dalam Fikih Muamalah, khiyar bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi kedua pihak agar transaksi berlangsung dengan sukarela dan tanpa adanya unsur paksaan atau penipuan.

Jenis-jenis Khiyar dalam Fikih Muamalah :

1. Khiyar Majlis

Khiyar majelis yaitu hak pilih bagi kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah badan. Artinya, suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun