A. Pada umumnya menurut adat kebiasaan, barang yang dijual selamat (terbebas) dari cacat (aib).
B. Aib tersebut tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan susah payah. Apabila aib bisa dihilangkan dengan mudah maka barang tidak perlu dikembalikan.
C. Aib (cacat) tersebut harus ada pada barang yang dijual dan barang tersebut masih ditangan penjual.
2. Khiyar Ru'yah: Hak pembeli untuk memeriksa barang sebelum menyetujui jual beli. Jika barang yang diterima berbeda atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, pembeli dapat membatalkan transaksi. Syarat khiyar ru'yah bagi yang membolehkannya yaitu:
A. Barang yang akan ditransaksikan berupa barang yang secara fisik ada dan dapat dilihat berupa harta tetap atau harta bergerak.
B. Barang dagangan yang ditransaksikan dapat dibatalkan dengan mengembalikan saat transaksi.
C. Tidak melihat barang dagangan ketika terjadi transaksi atau sebelumnya, sedangkan barang dagangan tersebut tidak berubah.
CONTOH KASUS :
Seorang penjual elektronik menjual sebuah ponsel yang layarnya sudah retak. Namun, ia tidak memberitahukan kerusakan ini kepada pembeli dan mengatakan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi sempurna. Setelah membeli dan melihat kerusakan tersebut, pembeli dapat menggunakan haknya untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar aib, karena ia tidak mendapatkan informasi yang jujur dari penjual.
Prinsip keadilan dan kejujuran dalam jual beli dalam Fikih Muamalah sangat penting untuk menjaga hubungan ekonomi yang sehat antar individu. Fikih Muamalah mengatur berbagai aspek interaksi ekonomi, termasuk jual beli, dengan tujuan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat. Dua prinsip utama yang diutamakan dalam jual beli adalah:
1. Keadilan (Al-‘Adl) :