Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli Dalam Islam : Kejujuran, Keadilan dan Larangan Terhadap Barang Haram

19 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 19 Oktober 2024   21:16 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogger.googleusercontent.com

A. Pada umumnya menurut adat kebiasaan, barang yang dijual selamat (terbebas) dari cacat (aib).

B. Aib tersebut tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan susah payah. Apabila aib bisa dihilangkan dengan mudah maka barang tidak perlu dikembalikan.

C. Aib (cacat) tersebut harus ada pada barang yang dijual dan barang tersebut masih ditangan penjual.

2. Khiyar Ru'yah: Hak pembeli untuk memeriksa barang sebelum menyetujui jual beli. Jika barang yang diterima berbeda atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, pembeli dapat membatalkan transaksi. Syarat khiyar ru'yah bagi yang membolehkannya yaitu:

A. Barang yang akan ditransaksikan berupa barang yang secara fisik ada dan dapat dilihat berupa harta tetap atau harta bergerak.

B. Barang dagangan yang ditransaksikan dapat dibatalkan dengan mengembalikan saat transaksi.

C. Tidak melihat barang dagangan ketika terjadi transaksi atau sebelumnya, sedangkan barang dagangan tersebut tidak berubah.

CONTOH KASUS :

Seorang penjual elektronik menjual sebuah ponsel yang layarnya sudah retak. Namun, ia tidak memberitahukan kerusakan ini kepada pembeli dan mengatakan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi sempurna. Setelah membeli dan melihat kerusakan tersebut, pembeli dapat menggunakan haknya untuk membatalkan transaksi berdasarkan khiyar aib, karena ia tidak mendapatkan informasi yang jujur dari penjual.

Prinsip keadilan dan kejujuran dalam jual beli dalam Fikih Muamalah sangat penting untuk menjaga hubungan ekonomi yang sehat antar individu. Fikih Muamalah mengatur berbagai aspek interaksi ekonomi, termasuk jual beli, dengan tujuan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat. Dua prinsip utama yang diutamakan dalam jual beli adalah:

1. Keadilan (Al-‘Adl) :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun