Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli Dalam Islam : Kejujuran, Keadilan dan Larangan Terhadap Barang Haram

19 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 19 Oktober 2024   21:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
blogger.googleusercontent.com

Artinya : " Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya) "

Dalam konteks hukum jual beli barang cacat tanpa penjelasan, ayat Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 42 menekankan pentingnya bersikap jujur dan transparan dalam transaksi. Ayat ini melarang menyembunyikan kebenaran atau mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Dalam jual beli, jika penjual mengetahui barang yang dijual memiliki cacat namun tidak memberitahukan kepada pembeli, tindakan ini termasuk dalam menyembunyikan kebenaran, yang dilarang oleh ayat tersebut.

Hak Pembeli dalam Islam :

Islam memberikan hak kepada pembeli dalam situasi seperti ini melalui konsep khiyar. Ada beberapa jenis khiyar yang relevan dalam konteks jual beli barang cacat, antara lain :

1. Khiyar Aib : Hak pembeli untuk membatalkan transaksi atau meminta penggantian jika ia menemukan cacat pada barang setelah membeli, tetapi cacat tersebut tidak diberitahukan sebelumnya. Dasar hukum Khiyar Aib ini, diantaranya adalah hadis Nabi Saw yang berbunyi :

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ (رواه ابن ماجه عن عقبة بن عامر)

Artinya : “Sesama muslim itu bersaudara; tidak halal bagi seorang
muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang terdapat aib/cacat”. (HR Ibn Majah dari Uqbah ibn Amir)”.

Adapun syarat-syarat berlakunya khiyar aib, menurut para pakar setelah diketahui ada cacat pada barang itu, adalah cacat itu diketahui sebelum atau setelah akad tetapi belum serah terima barang dan harga atau cacat itu merupakan cacat lama. Syarat-syarat tersebut yaitu :
 

A. Pembeli tidak mengetahui bahwa pada barang itu ada cacat ketika akad berlangsung.
 
B. Ketika akad berlangsung, pemilik barang (penjual) tidak mensyaratkan bahwa apabila ada cacat tidak boleh dikembalikan.

C. Cacat itu tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad.

Sedangkan untuk mengembalikan barang yang dijual harus dipenuhi beberapa syarat yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun