Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli Dalam Islam : Kejujuran, Keadilan dan Larangan Terhadap Barang Haram

19 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 19 Oktober 2024   21:16 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak terhadap Keabsahan Transaksi

Transaksi yang Haram : Jika transaksi melibatkan barang haram, maka transaksi tersebut menjadi tidak sah (batil). Ini berarti bahwa baik penjual maupun pembeli tidak mendapatkan berkah dari transaksi tersebut, dan di akhirat mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. 

Transaksi yang haram juga dapat berdampak negatif pada rezeki, Allah berfirman :

مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ

اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya : "Dan barangsiapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, Kami akan berikan kepada mereka balasan amal mereka di dunia, dan mereka tidak akan dirugikan di dalamnya. Mereka itu adalah orang-orang yang tidak akan mendapatkan di akhirat kecuali api neraka" (QS. Hud: 15-16).

CONTOH KASUS :

Seorang pedagang yang menjual minuman beralkohol terlibat dalam praktik jual beli yang haram. Transaksi ini tidak sah dan akan mendapatkan dosa.

Dalam pandangan Islam, jual beli yang dilakukan dengan syarat atau perjanjian yang merugikan salah satu pihak tidak diperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan prinsip keadilan dan larangan terhadap gharar (ketidakpastian) serta riba (penindasan atau ketidakadilan). Transaksi yang mengandung unsur merugikan salah satu pihak dianggap tidak sah karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan berpotensi menindas.

Syarat sahnya jual beli dalam Islam harus memenuhi beberapa hal, di antaranya adalah :

1. Ridha atau kerelaan kedua belah pihak. Kedua pihak harus sama-sama rela dan tidak ada yang terpaksa atau ditipu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun