Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Pemanfaatan Barang Milik Umum dan Kepemilikan Harta dalam Fikih Muamalah: Tinjauan atas Haqq Al-Tasharruf, Syirkah dan Pengelolaan Harta Haram

29 September 2024   18:12 Diperbarui: 29 September 2024   18:29 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menggunakan barang milik umum, seseorang tidak boleh menyebabkan kerugian atau mengurangi manfaat bagi orang lain. Pemanfaatan yang merugikan, seperti memblokir jalan atau mengotori sumber air, melanggar prinsip-prinsip dalam fikih muamalah dan dapat merugikan kepentingan umum.

Contoh Penerapan :

Sebuah contoh sederhana dari penerapan prinsip-prinsip ini adalah penggunaan jalan raya. Semua orang berhak menggunakannya, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu lalu lintas, seperti parkir sembarangan atau membuat bangunan di atas jalan yang akan menghalangi akses orang lain.

Dasar Teoretis Haqq al-Tasharruf

Dalam hukum Islam, konsep kepemilikan dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya kepemilikan penuh (milk al-tam) dan hak-hak lain seperti haqq al-intifa' (hak manfaat) serta haqq al-tasharruf (hak untuk mengelola atau bertindak). Kepemilikan penuh memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, mengelola, dan mengalihkan barang atau harta, sementara haqq al-tasharruf memberikan hak untuk bertindak atau mengelola harta orang lain tanpa hak untuk mengalihkan kepemilikan tersebut.

Contoh Dalam Fikih Muamalah :

1. Wakalah (Perwakilan) :

Wakalah adalah sebuah akad yang mengizinkan satu pihak (wakil) untuk bertindak atas nama pihak lain (muwakkil). Dalam konteks ini, wakil mendapatkan haqq al-tasharruf untuk mengelola atau melakukan tindakan tertentu, seperti menjual atau membeli barang, atas nama muwakkil, meskipun wakil tidak memiliki harta tersebut. Misalnya, seorang wakil dapat menjual properti milik orang lain berdasarkan kuasa yang diberikan melalui akad wakalah.

2. Ijarah (Sewa) :


Ijarah adalah akad penyewaan yang memberikan hak kepada penyewa (musta'jir) untuk memanfaatkan barang yang disewa. Dalam hal ini, penyewa tidak memiliki barang tersebut secara penuh, tetapi memiliki haqq al-tasharruf untuk menggunakannya selama periode sewa sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, seseorang yang menyewa mobil memiliki hak untuk menggunakannya, meskipun kepemilikan mobil tetap pada pemilik aslinya.

3. Syirkah (Kemitraan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun