Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Keseimbangan Sosial dengan Zakat dan Investasi Syariah

26 September 2024   21:06 Diperbarui: 26 September 2024   21:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK


Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang memiliki harta memenuhi syarat tertentu. Zakat berfungsi membersihkan harta dan jiwa, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan mendistribusikan kekayaan kepada golongan yang berhak. Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, ternak, dan tabungan, dengan syarat harta tersebut mencapai nisab dan haul. Selain zakat, Islam juga mendorong investasi yang sesuai syariah dengan prinsip bebas dari riba, gharar, dan bisnis haram. Investasi halal seperti saham syariah dan sukuk memberikan kesempatan bagi umat untuk mengembangkan harta secara produktif dan adil. Dalam pengelolaan harta, Islam menekankan pentingnya menjadikan harta sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik, menghindari pemborosan, serta menjalankan tanggung jawab sosial melalui zakat dan investasi halal. Wakaf juga menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan layanan sosial secara berkelanjutan. Prinsip hidup sederhana (qana'ah) dan bersyukur atas rezeki yang diberikan menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penggunaan harta demi keberkahan di dunia dan akhirat.

Kata Kunci : Zakat, Pengelolaan Harta, Rukun Islam, Dan Investasi Syariah

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada golongan yang berhak menerima. Zakat memiliki arti membersihkan atau menyucikan, baik harta maupun jiwa, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat at-Taubah [9]: 103.

Syarat-Syarat Harta Yang Wajib Dizakati :

  1. Milik penuh (Al-Milk Al-Tam): Harta tersebut sepenuhnya dimiliki oleh individu atau lembaga.
  2. Berkembang (An-Nama'): Harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah, seperti melalui usaha atau perdagangan.
  3. Mencapai nisab: Jumlah harta tersebut harus mencapai batas minimal yang ditentukan, bergantung pada jenis harta.
  4. Melebihi kebutuhan pokok: Harta tersebut adalah surplus dari kebutuhan dasar pemiliknya.
  5. Mencapai haul: Harta harus dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh sebelum dikenakan zakat.

Contoh Harta yang Wajib Dizakati :

  1. Emas dan Perak: Jika mencapai nisab (85 gram emas atau 595 gram perak), zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
  2. Harta Perdagangan: Zakat sebesar 2,5% dari barang dagangan yang mencapai nisab.
  3. Hasil Pertanian: Nisabnya 653 kg gabah, dengan zakat 5-10% tergantung metode pengairan.
  4. Binatang Ternak: Zakat berlaku untuk hewan seperti sapi, kambing, atau unta jika melebihi nisab.
  5. Deposito atau Tabungan: Zakat 2,5% dari saldo tabungan atau deposito yang mencapai nisab dan haul.

Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mendatangkan keberkahan, memperkecil kesenjangan sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan.

Islam memandang positif penggunaan harta untuk investasi asalkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ajaran Islam mendorong agar kekayaan yang dimiliki tidak hanya disimpan, tetapi diputar dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Dalam hal ini, investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan harta secara produktif dan berkelanjutan, dengan syarat tidak melanggar hukum-hukum syariah yang telah ditetapkan, seperti larangan riba, gharar, dan keterlibatan dalam aktivitas yang haram.

Berikut beberapa prinsip penting dalam investasi menurut Islam :

1. Bebas dari Riba (Bunga)


Islam melarang riba, yakni keuntungan dari bunga pinjaman. Investasi dalam Islam harus bebas dari unsur bunga, seperti deposito konvensional yang memberikan keuntungan berdasarkan bunga. Alternatifnya adalah investasi yang menggunakan skema bagi hasil (profit sharing) seperti mudharabah atau musyarakah.

2. Menghindari Gharar (Ketidakpastian)


Islam melarang transaksi yang memiliki unsur ketidakpastian atau spekulasi berlebihan. Investasi yang bersifat spekulatif atau berisiko tinggi seperti perjudian atau trading tanpa dasar jelas tidak diperbolehkan. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan transaksi dilakukan dengan kejelasan dan keadilan.

3. Menghindari Bisnis yang Haram


Investasi tidak boleh melibatkan sektor-sektor yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti bisnis yang berhubungan dengan alkohol, judi, riba, atau produk-produk tidak halal lainnya.

4. Konsep Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)


Dalam Islam, investasi menekankan pada konsep kemitraan dan berbagi keuntungan serta kerugian. Dalam mudharabah, pemodal menyediakan dana dan pengelola menjalankan bisnis; keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemodal kecuali akibat kelalaian pengelola. Sedangkan dalam musyarakah, semua pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing.

Contoh Investasi Syariah :

1. Saham Syariah


Investasi di pasar saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor halal dan menjalankan bisnisnya sesuai syariat Islam. Beberapa bursa saham menyediakan daftar saham syariah yang diverifikasi oleh lembaga syariah.

2. Sukuk (Obligasi Syariah)


Sukuk adalah obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Tidak seperti obligasi konvensional yang melibatkan bunga, sukuk berbasis bagi hasil. Misalnya, pemerintah atau perusahaan menerbitkan sukuk untuk membiayai proyek-proyek yang halal dan menghasilkan keuntungan yang kemudian dibagi kepada pemegang sukuk sesuai kesepakatan.

Islam mengajarkan pengelolaan harta yang baik dengan menekankan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan persiapan akhirat, serta pentingnya tanggung jawab moral dalam penggunaan harta. Pengelolaan yang baik sesuai dengan ajaran Islam akan menjaga seseorang dari sifat rakus, tamak, atau membelanjakan harta secara tidak bertanggung jawab. Berikut ini adalah prinsip-prinsip utama dalam pengelolaan harta menurut Islam, beserta contohnya :

  1. Harta sebagai Amanah Harta dianggap sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menggunakan hartanya sesuai dengan syariah, karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Contoh: Seorang pengusaha Muslim dilarang menjalankan usaha dengan cara-cara yang tidak jujur, seperti menipu atau curang. Selain itu, menghindari bisnis yang melibatkan riba atau transaksi haram lainnya merupakan bentuk menjalankan amanah dalam berbisnis.

2. Menunaikan Zakat Zakat merupakan kewajiban bagi Muslim yang memiliki harta lebih dari nisab (batas minimal), untuk memberikan sebagian hartanya kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menjaga kesetaraan sosial dalam masyarakat.


Contoh: Seorang Muslim yang memiliki emas, perak, atau uang tunai dalam jumlah tertentu selama satu tahun wajib menunaikan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan sebagian kekayaan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.


3. Menghindari Riba Riba, yaitu praktik pengambilan bunga atau keuntungan berlebihan dalam transaksi pinjam-meminjam, dilarang dalam Islam. Praktik ini dianggap merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan sosial.


Contoh: Seseorang yang ingin membeli rumah lebih baik menggunakan skema pembiayaan syariah yang tidak melibatkan bunga (riba), daripada menggunakan kredit bank konvensional yang mengenakan bunga tinggi.


4. Hidup Hemat dan Tidak Boros Islam mengajarkan hidup hemat dan sederhana, serta melarang pemborosan. Allah menyebutkan bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan dalam membelanjakan harta.


Contoh: Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim sebaiknya menghindari gaya hidup mewah atau boros, misalnya dengan membelanjakan uang hanya untuk kebutuhan pokok dan menghindari belanja berlebihan untuk hal-hal yang tidak perlu.


5. Investasi Halal Islam memperbolehkan investasi, namun investasi tersebut haruslah halal dan tidak melibatkan barang-barang atau jasa yang diharamkan, seperti alkohol, judi, atau riba. Tujuan dari investasi ini adalah untuk mengembangkan harta secara sah dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.


Contoh: Seorang Muslim dapat berinvestasi dalam usaha restoran halal atau membeli saham di pasar modal syariah yang menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti perbankan syariah atau produk halal.


Wakaf memang memiliki peran signifikan dalam pengelolaan harta untuk kepentingan umum karena sifatnya yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang. Berikut adalah beberapa fungsi wakaf dalam pengelolaan harta untuk kepentingan umum, beserta contohnya :


1. Pemberdayaan Ekonomi:


Wakaf bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang mendukung kegiatan ekonomi, seperti pasar, lahan pertanian, atau perumahan, yang hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial.


Contoh: Tanah wakaf dimanfaatkan untuk membangun kompleks pertokoan, di mana sebagian keuntungan bisnis dialokasikan untuk membantu fakir miskin atau mendanai lembaga pendidikan.


2. Pendidikan:


Harta wakaf sering dipakai untuk mendirikan lembaga pendidikan, baik sekolah, universitas, maupun perpustakaan, yang menyediakan layanan pendidikan secara gratis atau dengan biaya terjangkau.


Contoh: Universitas Al-Azhar di Mesir adalah salah satu contoh besar dari lembaga pendidikan yang didirikan dari wakaf. Banyak sekolah Islam di Indonesia juga dibangun dari dana wakaf.


3. Pelayanan Kesehatan:


Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik bisa didirikan melalui wakaf untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.


Contoh: Rumah Sakit PKU Muhammadiyah di Yogyakarta yang berasal dari wakaf memberikan pelayanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya minimal kepada masyarakat.

4. Fasilitas Ibadah dan Sosial:


Masjid, madrasah, atau fasilitas lainnya yang digunakan untuk kegiatan ibadah dan sosial sering kali dibangun dengan dana wakaf, menjadi pusat kegiatan agama dan sosial masyarakat.


Contoh: Masjid wakaf tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengajian, ceramah, dan bantuan sosial.


5. Pengembangan Infrastruktur Publik:


Wakaf juga dapat berperan dalam pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, atau sumur yang bermanfaat bagi masyarakat umum.


Contoh: Pembangunan sumur wakaf di daerah terpencil yang kesulitan air bersih, memberikan akses air kepada masyarakat secara berkelanjutan.


Dalam ajaran Islam, kesederhanaan dan sikap qana'ah (merasa cukup) adalah konsep penting yang mendukung kehidupan yang penuh dengan keberkahan dan ketenangan. Kedua sikap ini mengajarkan umat Muslim untuk selalu bersyukur, tidak berlebihan dalam mengejar dunia, dan merasa cukup dengan apa yang dimiliki, sehingga hati selalu terhindar dari perasaan iri dan tamak.


1. Kesederhanaan dalam Kehidupan


Islam sangat menekankan pentingnya hidup sederhana. Rasulullah SAW adalah contoh yang sempurna dalam hal ini, meskipun beliau memiliki kesempatan untuk hidup mewah, beliau memilih hidup dengan kesederhanaan. Kesederhanaan bukan berarti seseorang tidak boleh memiliki harta atau hidup dengan berkecukupan, tetapi lebih kepada tidak berlebihan dalam memanfaatkan harta tersebut dan tidak sombong karena kekayaan. Kesederhanaan juga mencakup sikap menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat, serta menggunakan harta dengan bijak.


Contoh kesederhanaan:

Rasulullah SAW, meskipun menjadi pemimpin umat, hidup dalam kondisi yang sangat sederhana. Beliau tidur di atas tikar kasar, sering kali hanya memakan kurma dan air, dan menghindari kemewahan yang berlebihan.


2. Qana'ah (Merasa Cukup)

 

Qana'ah berarti merasa cukup dan ridha dengan rezeki yang diberikan Allah, tanpa selalu mengejar hal-hal yang lebih besar atau lebih mewah. Sikap ini adalah kunci untuk mendapatkan kebahagiaan batin karena seseorang yang memiliki qana'ah tidak akan terjebak dalam keserakahan atau rasa iri terhadap apa yang dimiliki orang lain. Dalam Islam, orang yang memiliki sikap qana'ah dianggap telah mencapai kekayaan hati yang sesungguhnya.

Contoh sikap qana'ah:

Seorang petani yang mungkin tidak memiliki lahan yang luas atau hasil panen yang melimpah, tetapi ia tetap bersyukur kepada Allah atas apa yang didapatkannya, tidak iri terhadap petani lain yang lebih kaya, dan merasa cukup dengan rezeki yang diberikan.


Dalil yang Mendukung Kesederhanaan dan Qana'ah

Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW yang mendukung pentingnya sikap ini adalah:


  • QS. Al-Baqarah: 172:

"Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah-Nya."

Ayat ini menekankan pentingnya bersyukur atas rezeki yang diperoleh, baik besar maupun kecil, dan tidak menginginkan lebih dari apa yang telah Allah berikan.

  • Hadits Rasulullah SAW:

"Lihatlah orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat orang yang berada di atasmu, karena hal itu lebih layak untuk tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan kepadamu." (HR. Muslim)

Hadits ini mengajarkan bahwa dengan selalu melihat mereka yang memiliki lebih sedikit, kita akan lebih mudah bersyukur dan merasa cukup dengan nikmat yang telah Allah berikan.

KESIMPULAN 


Zakat dan investasi syariah memiliki peran penting dalam membangun keseimbangan sosial dan ekonomi dalam Islam. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki harta memenuhi syarat tertentu, bertujuan membersihkan harta dan jiwa serta mengurangi kesenjangan sosial dengan membantu golongan yang berhak menerimanya. Zakat dikenakan pada harta yang mencapai nisab dan haul, termasuk emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, ternak, dan tabungan.

Selain zakat, investasi syariah juga menjadi sarana penting untuk mengembangkan harta secara produktif sesuai prinsip-prinsip syariah, seperti bebas riba, gharar, dan keterlibatan dalam bisnis haram. Contoh investasi syariah meliputi saham syariah dan sukuk, yang memberikan alternatif bagi umat untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi yang adil.

Prinsip pengelolaan harta dalam Islam juga menekankan tanggung jawab sosial, hidup sederhana, dan bersyukur (qana'ah), di mana harta dipandang sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik demi keberkahan dunia dan akhirat. Wakaf, sebagai instrumen berkelanjutan, berperan dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Melalui zakat, investasi syariah, dan prinsip hidup sederhana, Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat serta tanggung jawab sosial dalam penggunaan harta.

DAFTAR PUSTAKA 


Abdullah, M. Amin. Fikih Wakaf. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2017.


Al-Qur'an. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Al-Qur'anul Karim, Al-Baqarah: 172. Terjemahan Al-Qur'an Kementerian Agama Republik Indonesia.


Ash-Sharawi, Muhammad Mutawalli. Qana'ah: Kebahagiaan dalam Kesederhanaan. Penerbit Darul Ma'rifah, 2010.

Departemen Agama Republik Indonesia. (1994). Pedoman Pelaksanaan Zakat. Jakarta: Departemen Agama RI.

Islam, F. M. K. K. E. (2020). Fiqh Muamalah Kajian Komprehensif Ekonomi Islam (Vol. 71). Duta Media Publishing.

Ismail, Muhammad. "Peranan Wakaf dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Umat Islam di Indonesia." Jurnal Hukum Islam, Vol. 2, No. 1 (2013): 15-27.


Madjid, St Salehah. "Prinsip-Prinsip (Asas-Asas) Muamalah." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2018): 14--28.


Muslim bin al-Hajjaj al-Qushairi. Shahih Muslim, Kitab Az-Zuhd wa Ar-Raqa'iq, Hadis Nomor 2963.


Muslim bin Al-Hajjaj. (2007). Shahih Muslim. Riyadh: Darussalam.


Rohmaniyah, Wasilatur. Fiqih Muamalah Kontemporer. Vol. 129. Duta Media Publishing, 2019.

Susamto, A. Luthfi. "Peran Wakaf Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Umat." Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 6, No. 2 (2015): 85-95.



Qaradawi, Yusuf. Peran Nilai-Nilai Moral dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2003.



https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/harta-yang-wajib-dizakati/



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun