Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/okBfWubmS88mmyZw9

ABSTRAK 

 

Riba, dalam konteks keuangan Islam, merujuk pada tambahan atau kelebihan yang dianggap eksploitatif dalam transaksi utang-piutang dan jual-beli. Terdapat dua jenis utama riba: riba al-Qardh (dalam utang-piutang) dan riba al-Buyu' (dalam jual-beli). Riba al-Qardh mencakup riba qardh yang merujuk pada manfaat tambahan dalam utang-piutang, serta riba jahiliyah yang terkait dengan tambahan akibat keterlambatan pembayaran. Riba al-Buyu' meliputi riba fadhl yang berkaitan dengan pertukaran barang sejenis yang berbeda kualitas atau kuantitas, dan riba nasi'ah yang terkait dengan penundaan dalam pertukaran barang ribawi. Dalam transaksi keuangan kontemporer, praktik riba dihindari melalui mekanisme seperti perbankan syariah dan sukuk, yang mengutamakan prinsip bagi hasil dan menghindari bunga tetap.

Selain itu, gharar, yang berarti ketidakpastian atau perjudian, juga dihindari dalam transaksi bisnis modern karena dapat merugikan pihak tertentu. Larangan terhadap gharar berakar dari ajaran Al-Qur’an yang melarang praktik yang tidak jelas atau spekulatif. Dalam penyelesaian sengketa bisnis, prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bersama diutamakan untuk memastikan keputusan yang adil dan etis. Fikih muamalah menekankan pentingnya akad (perjanjian) yang jelas untuk menghindari riba dan gharar serta menjaga keterbukaan dan kesukarelaan.

Kata Kunci : Riba, Gharar, Prinsip Keuangan Islam, Dan Fikih Muamalah

Pengertian Riba

 

Riba berarti "tambahan" atau "kelebihan" dan dalam konteks keuangan, riba adalah tambahan eksploitatif dalam transaksi utang-piutang atau jual beli.

Jenis-Jenis Riba

 

Riba al-Qardh (Riba dalam Utang-Piutang):

 

  • Riba Qardh: Manfaat atau tambahan yang disyaratkan dalam utang-piutang, termasuk tambahan yang dibayar karena keterlambatan pembayaran.
  • Riba Jahiliyah: Tambahan yang dikenakan akibat ketidakmampuan debitur membayar utangnya tepat waktu.

Riba al-Buyu' (Riba dalam Jual-Beli):

  • Riba Fadhl: Pertukaran barang sejenis yang berbeda dalam kualitas atau kuantitas.
  • Riba Nasi’ah (Riba Yad): Penundaan dalam pertukaran barang yang termasuk dalam jenis barang ribawi (emas, perak, gandum, kurma, garam).

Pembatasan Riba dalam Transaksi Keuangan Kontemporer

 

  1. Perbankan Syariah: Menghindari bunga dengan menggunakan prinsip seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan).
  1. Obligasi Syariah (Sukuk): Alternatif syariah dari obligasi konvensional yang memberikan bagi hasil dari proyek yang didanai, bukan bunga tetap.

 

https://images.app.goo.gl/okBfWubmS88mmyZw9
https://images.app.goo.gl/okBfWubmS88mmyZw9

Contoh Praktik Riba Qardh Kontemporer

 

  • Produk Perbankan Konvensional: Pembayaran bunga pada kredit dan deposito.
  • Produk Lembaga Finance Konvensional: Kredit kendaraan bermotor dengan bunga.
  • Riba Jahiliyah: Denda bunga pada kartu kredit yang tidak dibayar penuh.
  • Riba Nasi’ah: Bunga tetap pada pinjaman dan deposito.

Aplikasi Fikih Muamalah dalam Transaksi Keuangan Kontemporer 

https://images.app.goo.gl/VzokZe1jUPCFVPBa9
https://images.app.goo.gl/VzokZe1jUPCFVPBa9

Murabahah dalam Pembiayaan Rumah: Bank membeli rumah dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, tanpa bunga.

Dalam Fikih Muamalah, Akad (Perjanjian) memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi ekonomi. Berikut adalah beberapa peran penting akad :

  1. Memastikan Kerelaan dan Kesepakatan: Akad yang sah harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak (ridhā) tanpa paksaan atau penipuan. Para pihak harus sepakat atas objek, harga, dan syarat-syarat transaksi.
  1. Menghindari Riba dan Gharar: Akad juga berfungsi untuk menghindari unsur riba (bunga yang tidak adil) dan gharar (ketidakpastian), yang dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak.
  1. Mengatur Hak dan Kewajiban yang Jelas: Akad mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau terjadi kesalahpahaman.

Akad berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keadilan, keterbukaan, dan kejelasan dalam setiap interaksi ekonomi sesuai dengan prinsip syariah.

Definisi Gharar 

https://images.app.goo.gl/aAQZfJAeyXNKPgmB7
https://images.app.goo.gl/aAQZfJAeyXNKPgmB7

Gharar dalam bahasa Arab berarti "Pertaruhan" atau "Ketidakjelasan". Dalam konteks transaksi, gharar merujuk pada transaksi yang tidak pasti, tidak jelas, atau mengandung unsur perjudian. Transaksi gharar diharamkan dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dan memakan harta orang lain secara batil.

Sumber Hukum: Larangan gharar tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa [4] ayat 29, yang mengharamkan saling memakan harta orang lain melalui cara yang bathil.

Relevansi Gharar di Dunia Bisnis Saat Ini

 

Dalam bisnis modern, larangan gharar diterapkan pada situasi yang mengandung ketidakpastian atau kurangnya informasi mengenai barang, harga, atau syarat transaksi. Transaksi yang mengandung spekulasi tinggi atau tidak jelas perinciannya dapat dianggap mengandung gharar.

Contoh Penerapan Larangan Gharar

 

  • Kontrak Derivatif dan Spekulasi Pasar: Kontrak derivatif seperti options trading atau futures yang dilakukan tanpa niat untuk mengambil kepemilikan barang yang mendasari kontrak, dapat dianggap mengandung gharar karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi dan ketidakpastian.

Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis 

  1. Keadilan (‘Adl):

https://images.app.goo.gl/dDf9qZBBWamXnBvM7
https://images.app.goo.gl/dDf9qZBBWamXnBvM7
  • Definisi: Semua pihak dalam sengketa harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
  • Penerapan: Semua hak harus dihormati dan ditegakkan dengan cara yang setara. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional untuk penyelesaian sengketa yang adil.

      2. Transparansi:

https://images.app.goo.gl/VJgSnmEqcvKLrqkSA
https://images.app.goo.gl/VJgSnmEqcvKLrqkSA
  • Definisi: Proses dan keputusan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipahami oleh semua pihak.
  • Penerapan: Membantu membangun kepercayaan dan memastikan akses yang sama terhadap informasi serta kesempatan untuk menyampaikan pandangan.

       3. Tanggung Jawab Bersama dan Kolaborasi:

https://images.app.goo.gl/AyGRpXriK2jmLjkC8
https://images.app.goo.gl/AyGRpXriK2jmLjkC8

 

  • Definisi: Semua pihak dalam sengketa memiliki tanggung jawab bersama untuk mencari solusi yang adil dan etis.
  • Penerapan: Mendorong pendekatan yang kolaboratif dan inklusif dalam penyelesaian sengketa.

      4. Kesukarelaan (Ridha):

https://images.app.goo.gl/rFoLEt3jmDZHQWac8
https://images.app.goo.gl/rFoLEt3jmDZHQWac8
  • Definisi: Transaksi hanya sah jika dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
  • Penerapan: Sengketa mungkin timbul jika ada unsur paksaan.

      5. Keterbukaan (Bayan):

https://images.app.goo.gl/QreGjY5b7otji4SJA
https://images.app.goo.gl/QreGjY5b7otji4SJA
  • Definisi: Ketentuan dalam kontrak harus jelas dan transparan.
  • Penerapan: Ketidakjelasan dalam kontrak bisa menjadi sumber sengketa.

      6. Larangan Riba:

https://images.app.goo.gl/zQnrPwCPDXoBo17eA
https://images.app.goo.gl/zQnrPwCPDXoBo17eA
  • Definisi: Transaksi yang mengandung bunga berlebihan (Riba) adalah haram.
  • Penerapan: Kontrak yang melibatkan unsur Riba bisa menjadi masalah dalam sengketa.

Contoh Kasus dan Solusi

 

Kasus: Pembatalan Transaksi Jual-Beli Online

Solusi: Pembeli ingin membatalkan transaksi karena barang tidak sesuai deskripsi, sementara penjual menolak karena barang sudah dikirim

Solusi Fikih Muamalah:

1. Berdasarkan prinsip khiyar, pembeli berhak membatalkan transaksi jika barang tidak sesuai deskripsi

2. Prinsip keterbukaan mengharuskan penjual memberikan informasi yang benar.

3. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan, pihak pembeli dapat melibatkan mediator atau otoritas terkait.

Dalam konsep Mudharabah menurut Fikih Muamalah, prinsip keadilan dan kesetaraan sangat penting dalam pembagian keuntungan. Berikut adalah rangkuman dari materi tersebut:

Prinsip Keadilan

1. Keadilan dicapai dengan pembagian keuntungan yang sebanding dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak. Pemilik modal (shahibul maal) menyediakan dana, sementara pengelola usaha (mudharib) menjalankan usaha.

2. Pembagian keuntungan ditentukan melalui rasio atau proporsi yang telah disepakati sebelumnya, bukan nominal tetap.

Prinsip Kesetaraan

1. Kesetaraan tercermin dari kesepakatan bebas antara kedua belah pihak mengenai rasio pembagian keuntungan, tanpa adanya paksaan.

2. Setiap pihak memperoleh hak yang sesuai dengan kontribusi mereka dalam usaha.

Contoh : 


Jika Emran (shahibul maal) menyediakan modal sebesar Rp100 juta dan Rizky (mudharib) menjalankan usaha, mereka bisa sepakat untuk membagi keuntungan dengan rasio 60:40. Dalam hal ini, Emran mendapatkan 60% dari keuntungan, dan Rizky mendapatkan 40%.

KESIMPULAN 

1. Pengertian dan Jenis-Jenis Riba: Riba, dalam konteks keuangan, merujuk pada tambahan eksploitatif dalam transaksi utang-piutang atau jual beli. Jenis-jenis riba meliputi:

  • Riba al-Qardh: Tambahan yang dikenakan dalam utang-piutang, termasuk denda keterlambatan.
  • Riba al-Buyu': Mengacu pada transaksi jual beli yang tidak sesuai prinsip syariah, seperti pertukaran barang sejenis dengan perbedaan kualitas (Riba Fadhl) atau penundaan dalam transaksi barang ribawi (Riba Nasi’ah).

2. Pembatasan Riba dalam Keuangan Kontemporer: Untuk menghindari riba, sistem keuangan syariah seperti perbankan syariah dan sukuk menggunakan prinsip-prinsip seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), menggantikan bunga tetap.

3. Definisi dan Relevansi Gharar: Gharar berarti ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Dalam bisnis modern, gharar diterapkan pada situasi dengan spekulasi tinggi dan kurangnya informasi jelas, seperti kontrak derivatif.

4. Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis:

  • Keadilan (‘Adl): Menjamin perlakuan adil terhadap semua pihak.
  • Transparansi: Proses harus terbuka dan dapat dipahami semua pihak.
  • Tanggung Jawab Bersama dan Kolaborasi: Mendorong solusi yang adil dan etis melalui pendekatan inklusif.

5. Fikih Muamalah dalam Sengketa Bisnis:

  • Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Kesukarelaan (Ridha): Transaksi hanya sah jika dilakukan secara sukarela.
  • Keterbukaan (Bayan): Ketentuan dalam kontrak harus jelas.
  • Larangan Riba: Kontrak yang mengandung bunga berlebihan dianggap tidak sah.

6. Contoh Kasus dan Solusi: Dalam kasus pembatalan transaksi jual-beli online, prinsip khiyar (hak untuk membatalkan) dan keterbukaan digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika barang tidak sesuai deskripsi.

7. Prinsip Mudharabah: Dalam pembagian keuntungan berdasarkan prinsip mudharabah, keadilan dan kesetaraan penting. Pembagian keuntungan dilakukan sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak, dengan rasio yang telah disepakati.


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Al-Saati, A. R. (2003). The Permissible Gharar (Risk) in Classical Islamic Jurisprudence. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 16(2), 3-19.

Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 4. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie Al-Kattani. Jakarta: Gema Insani Press, 2011.

Ayub, M. (2007). Understanding Islamic Finance. John Wiley & Sons Ltd.

Djawas, M., & Samad, S. A. A. (2020). Conflict, Traditional, and Family Resistance: The pattern of Dispute Resolution in Acehnese Community According to Islamic Law. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 4(1), 1-16.

Frastiawan, D., & Ghozali, M. (2016). Kajian Keharaman Riba dalam Islam dan Kecenderungan Memilihnya. Islamic Economics Journal, 2(2).

Hasan, Zaki Fuad. Fikih Muamalah. Jakarta: Prenada Media, 2018.

https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/apa-itu-gharar/

https://images.app.goo.gl/2KDEMV3frssUxjHF6

https://images.app.goo.gl/okBfWubmS88mmyZw9

https://images.app.goo.gl/VzokZe1jUPCFVPBa9

https://images.app.goo.gl/aAQZfJAeyXNKPgmB7

https://images.app.goo.gl/dDf9qZBBWamXnBvM7

https://images.app.goo.gl/VJgSnmEqcvKLrqkSA

https://images.app.goo.gl/AyGRpXriK2jmLjkC8

https://images.app.goo.gl/rFoLEt3jmDZHQWac8

https://images.app.goo.gl/QreGjY5b7otji4SJA

https://images.app.goo.gl/zQnrPwCPDXoBo17eA

Karim, Adiwarman, A. (2010). Bank Islam: Analisi Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Kantakji, Mahmoud A. "Mudharabah: A partnership agreement in Islamic banking." Journal of Islamic Banking and Finance, Vol. 5, No. 2 (2018).

Kholid, M. (2019). Sharia Arbitration as an Alternative Settlement of Sharia Banking Disputes. International Journal of Nusantara Islam, 6(1), 1-12.

Larasati, P., Darudin, M., & Dahwal, S. (2021). Dispute Resolution of Inheritance Distribution for the Substitute Heir in Terms of Islamic Law. Jurnal Hukum Bengkulu Justice, 11(1), 1-15.

Rahman, A. A., & Sufian, F. (2016). The Effectiveness of Islamic Dispute Resolution Procedures in Islamic Banking and Finance in Malaysia and Saudi Arabia. International Journal of Business and Society, 17(3), 427-440.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun