Mohon tunggu...
najwa alfia
najwa alfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemahaman Riba dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Kontemporer Berdasarkan Fikih Muamalah

21 September 2024   20:50 Diperbarui: 21 September 2024   20:51 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/rFoLEt3jmDZHQWac8

Contoh : 


Jika Emran (shahibul maal) menyediakan modal sebesar Rp100 juta dan Rizky (mudharib) menjalankan usaha, mereka bisa sepakat untuk membagi keuntungan dengan rasio 60:40. Dalam hal ini, Emran mendapatkan 60% dari keuntungan, dan Rizky mendapatkan 40%.

KESIMPULAN 

1. Pengertian dan Jenis-Jenis Riba: Riba, dalam konteks keuangan, merujuk pada tambahan eksploitatif dalam transaksi utang-piutang atau jual beli. Jenis-jenis riba meliputi:

  • Riba al-Qardh: Tambahan yang dikenakan dalam utang-piutang, termasuk denda keterlambatan.
  • Riba al-Buyu': Mengacu pada transaksi jual beli yang tidak sesuai prinsip syariah, seperti pertukaran barang sejenis dengan perbedaan kualitas (Riba Fadhl) atau penundaan dalam transaksi barang ribawi (Riba Nasi’ah).

2. Pembatasan Riba dalam Keuangan Kontemporer: Untuk menghindari riba, sistem keuangan syariah seperti perbankan syariah dan sukuk menggunakan prinsip-prinsip seperti mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), menggantikan bunga tetap.

3. Definisi dan Relevansi Gharar: Gharar berarti ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Dalam bisnis modern, gharar diterapkan pada situasi dengan spekulasi tinggi dan kurangnya informasi jelas, seperti kontrak derivatif.

4. Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis:

  • Keadilan (‘Adl): Menjamin perlakuan adil terhadap semua pihak.
  • Transparansi: Proses harus terbuka dan dapat dipahami semua pihak.
  • Tanggung Jawab Bersama dan Kolaborasi: Mendorong solusi yang adil dan etis melalui pendekatan inklusif.

5. Fikih Muamalah dalam Sengketa Bisnis:

  • Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
  • Kesukarelaan (Ridha): Transaksi hanya sah jika dilakukan secara sukarela.
  • Keterbukaan (Bayan): Ketentuan dalam kontrak harus jelas.
  • Larangan Riba: Kontrak yang mengandung bunga berlebihan dianggap tidak sah.

6. Contoh Kasus dan Solusi: Dalam kasus pembatalan transaksi jual-beli online, prinsip khiyar (hak untuk membatalkan) dan keterbukaan digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika barang tidak sesuai deskripsi.

7. Prinsip Mudharabah: Dalam pembagian keuntungan berdasarkan prinsip mudharabah, keadilan dan kesetaraan penting. Pembagian keuntungan dilakukan sesuai kontribusi dan risiko masing-masing pihak, dengan rasio yang telah disepakati.


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun