Mohon tunggu...
Najwa Alawiyah Alatas
Najwa Alawiyah Alatas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Warga saturnus nyasar di bumi.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

PERAN ILMU FILSAFAT DALAM PERKEMBANGAN ILMU KRIMINOLOGI DI INDONESIA

7 Mei 2024   16:40 Diperbarui: 7 Mei 2024   20:02 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Kata kriminologi dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan, atau singkatnya kriminologi mempelajari segala aspek yang berkaitan dengan kejahatan. Kriminologi merupakan studi ilmiah tentang kejahatan dan cara mengatasinya, yang melibatkan penelitian empiris. Penelitian ini menjadi dasar untuk memahami, menjelaskan, memprediksi, mencegah, dan merancang kebijakan dalam sistem hukum pidana. 

Kriminologi adalah bidang studi yang sangat fleksibel, tidak hanya karena sifat multidisiplinernya, tetapi juga karena kejahatan bisa muncul dalam berbagai konteks sosial dan hukum, tergantung pada tempat dan waktu tertentu. Kriminologi digolongkan sebagai ilmu yang baru muncul belakangan ini, tetapi, pembahasan tentang kejahatan sudah muncul setidaknya sejak 250 tahun yang lalu.


Ilmu kriminologi di Indonesia dianggap penting karena membahas fenomena kejahatan, pelakunya, korbannya, dan respon masyarakat terhadap kejahatan. Studi Kriminologi masih terbilang sedikit di Indonesia, namun, ini bukanlah tantangan yang serius untuk lebih memahami ragam, penyebab, bahkan konsekuensi yang terkait dengan kejahatan. Kriminologi juga bersumber dari berbagai disiplin ilmu lain, seperti antropologi, biologi, ekonomi, geografi, sejarah, filsafat, ilmu politik, psikiatri, dan psikologi. Setiap disiplin tersebut mengembangkan pendekatan, perspektif, dan metode yang berbeda untuk menyelidiki dan menganalisis akar penyebab kejahatan, dengan implikasi kebijakan yang beragam.
Salah satunya yang akan dibahas disini adalah tentang kedudukan filsafat dalam ilmu kriminologi. Pemahaman filsafat dapat memberikan kontribusi yang cukup penting dalam memperluas cakupan pengetahuan, terutama dalam perkembangan ilmu kriminologi di Indonesia. Sebelum masuk ke pembahasan lebih dalam, ada baiknya kita mengetahui arti dari filsafat.


Kata filsafat berasal dari bahasa Inggris 'philosophy', yang asalnya dari bahasa Yunani 'philos' yang berarti cinta, dan 'sophos' yang berarti kebijaksanaan atau kearifan. Sedangkan, menurut KBBI, filsafat adalah pemahaman dan eksplorasi dengan akal budi tentang esensi semua hal, termasuk asal-usul, alasan, dan prinsip-prinsipnya. Ini merupakan dasar dari pemikiran atau tindakan tertentu. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang tertua dan mendasar bagi semua disiplin ilmu pengetahuan. Beragam aliran filsafat telah berkembang seiring dengan perbedaan pemikiran atau interpretasi filsuf terhadap fenomena dunia. Contohnya ada aliran idealisme, rasionalisme, empirisme, pragmatisme, dualisme, positivisme dan aliran-aliran lainnya.


Filsafat juga memiliki ciri-ciri dalam cara berpikirnya. Sekiranya dalam buku Metodologi Penelitian Filsafat (2002) karya Sudarto, disana dijelaskan ada 7 ciri-ciri filsafat. Antara lain ada metodis, sistematis, koheren, rasional , komprehensif, radikal, dan universal.

Kriminologi diakui secara universal karena mempelajari kejahatan tidak terbatas pada satu negara, melainkan berlaku di seluruh dunia. Dalam kriminologi, kejahatan diselidiki secara menyeluruh hingga ke akarnya atau yang disebut sebagai radikal. Kriminologi juga merupakan ilmu pengetahuan yang terstruktur dan terorganisir secara sistematis. Oleh karena itu, dalam perkembangan ilmu kriminologi di indonesia, peran filsafat memiliki pengaruh satu sama lain. Sehingga, peran filsafat disini dianggap cukup penting.


Pandangan hidup orang yang bijaksana menurut filsafat juga memiliki relevansi dengan seorang kriminolog. Seorang kriminolog adalah seseorang yang mempelajari ilmu pengetahuan tentang kejahatan dengan kebijaksanaan, dan mereka menjaga hubungan yang baik dengan para filosof. Berpikir kritis, sistematis dan logis dalam filsafat juga memiliki keterkaitan dengan para kriminolog. Para kriminolog diwajibkan berpikir kritis untuk membantu meningkatkan analisis serta komunikasi. Selain itu, kriminolog juga membutuhkan pemikiran yang sistematis dan logis untuk membahas suatu kejahatan.


Dalam filsafat ilmu, ada 3 aspek atau landasan berpikir filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga aspek tersebut saling berhubungan sekaligus memiliki kaitan dengan perkembangan ilmu kriminologi.


1.Ontologi
Ontologi adalah bagian dari ilmu filsafat yang mempelajari esensi keberadaan, termasuk segala hal yang ada dan yang mungkin ada. Ontologi adalah cabang ilmu dalam filsafat yang mempertanyakan esensi dari apa yang terjadi. Ontologi dalam filsafat memiliki kedudukan yang penting dalam perkembangan ilmu kriminologi saat ini. Melalui ontologi, kriminolog dapat mengidentifikasi dan memahami keberadaan pelaku kejahatan, menjadikan filsafat ontologi relevan dengan ilmu kriminologi di Indonesia.


2.Epistemologi
Epistemologi adalah bagian dari ilmu filsafat yang mempelajari sifat, cakupan, dasar-dasar, dan cara seseorang memperoleh pengetahuan. Epistemologi dalam filsafat dan kriminologi memiliki hubungan yang erat karena keduanya membahas proses pengetahuan untuk mencapai kebenaran. Kriminologi dalam mencari kebeneran memiliki arti bahwa untuk mengetahui mengapa seseorang dapat melakukan kejahatan.


3.Aksiologi
Secara sederhana, aksiologi adalah tentang nilai. Aksiologi membahas tentang bagaimana ilmu berhubungan dengan nilai, apakah ilmu bersifat netral terhadap nilai atau terpengaruh oleh nilai-nilai tertentu. Sama halnya dengan ilmu kriminologi yang memanfaatkan teori nilai untuk menemukan keseimbangan antara tindakan kejahatan dan norma-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun