Hilangkan Kebiasaan Ghosob!
Kebiasaan meng-ghosob telah membudaya di lingkungan pondok pesantren. Perlu diketahui ghosob adalah tindakan mempergunakan milik orang lain secara untuk kepentingan diri sendiri tanpa seizin orangnya. Memang sekilas mirip dengan mencuri tetapi ghosob berbeda dengan mencuri, ghosob tidak ada niatan untuk memiliki atau menguasai barang orang lain. Jika sudah selesai menggunakannya, maka barang tersebut akan dikembalikan lagi.
Sebenarnya para santri sudah tahu bahwa ghosob adalah perbuatan tercela bahkan dosa besar, dalam islam perbuatan tersebut sangat dilarang. Akan tetapi perbuatan tersebut sulit untuk dihilangkan, mereka selalu meremehkan barang yanng dighosob, karena menurut mereka ghosob itu boleh dilakukan dan wajar, apalagi jika yang yang meng-ghosob tidak mampu membeli barang yang dibutuhkan dan tidak mengetahui siapa pemiliknya.Â
Karena dipondok mereka diajarkan hidup bersama, belajar bersama, dan susah-senng bersama. Dan mereka menganggap bahwa sipemilik yang barangnya dighosob akan ikhlas, karena hal itu sudah biasa dilakukan santri.
Apakah karena sudah membudaya maka pondok pesantren membiarkan hal ini terus menerus terjadi? Tentu tidak, para ustadz/zdah telah memberitahu para santri, dan men-ta'zir siapapun yang melakukan ghosob agar memberi efek jera pada pelaku dan tidak lagi melakukan pelanggaran. akan tetapi para santri tetap melakukan itu, karena menurut mereka ini sudah hal yang wajar dan sulit dihilangkan. Akan tetapi jika hal ini dibiarkan terus menerus maka akan membentuk mental seseorang untuk melakukan pencurian jika hal ini tidak diberi perhatian khusus.Â
Hal ini karena di pesantren perilaku ghosob sangat minim perhatian, dari kedisiplinan aturan di pesantren, sehingga menimbulkan perbuatan ini membudaya di pesantren. Jika hal ini tidak dihentikan maka akan menyebabkan pembentukann mental santri untuk menguasai barang/kepemilikan orang lain, dan tidak menutup kemungkinan perbuatan ghosob yang terus menerus ini menimbulkan perilaku mencuri milik orang lain, dan hal ini akan berdampak pada kepribadian santri kelak jika suda terjun ke masyarakat.
Perbuatan ghosob menimbulkan banyak kerugian di kehidupan pondok pesantren, banyak banyak benda-benda milik santri yang yang hilang tanpa diketahui siapa yang yang mengambilnya. Bukan hanya kerugian material saja yang ditimbulkan, tetapi kerugian yang lain bisa timbul dan diderita oleh santri karena perbuatan ghosob. Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perbuatan ghosob diantaranya adalah faktor individu, lingkungan sosial, faktor situasional, faktor kultural, dan faktor tidak meratanya fasilitas.
Oleh karena itu, perlu dimulai merubah, mengurangi, dan menghilangkan kebiasaan ini dari diri sendiri terlebih dahulu. Hal yang mendasar yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah mengubah persepsi santri dalam memandang perbuatan ghosob adalah hal yang wajar.Â
Sangat perlu adanya peran pengurus dan ustadz/dzah dalam aturan disiplin tentang ghosob. Bagi pelaku ghosob harus diberi hukuman supaya memberi efek jera pada mereka, adanya peraturan dilarang meng-ghosob dan peraturan itu harus terus dijalankan, harus benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.Â
Pengurus dan ustdz/dzah harus benar benar menegakkan kedisiplinan agar tata tertib yang telah dibuat tetap berjalan. Para pengurus dan ustdz/dzah harus memberi teladan yang baik bagi para santri. Para santri harus selalu diberi pembinaan tentang akhlak yang baik, dan harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika ditanya apakah perilaku ghosob bisa dikaitkan dengan pancasila? Maka jawabannya bisa. Ghasab dikaitkan dengan pancasila sila ke-5 yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". Ya walaupun ghosob tidak diterangkan dalam UUD 1945 tetapi perilaku ghosob ini merugikan orang lain. Dan jika tidak dihentikan maka akan berdampak ke pencurian. Dan pencurian dijelaskan dalam hukum KUHP pasal 362 yaitu barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara plaing lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah. (Moeljatno, 2009) ancaman pidananya yang dikenakan bagi pencurian ringan minimal paling lama 3 bulan penjara dan paling lama 5 tahun pasal 364 KUHP.