Kegiatan distribusi merupakan proses penyaluran barang dari produsen hingga ke konsumen, melalui jalur pemasaran atau dari lokasi produksi ke berbagai titik di mana konsumen berada. Dalam ajaran Islam, pertukaran barang sangat didukung dan dianggap sebagai tindakan yang produktif. Islam juga memberikan dukungan kepada para pedagang yang berkeliling di bumi mencari rezeki dari karunia Allah. Agama ini memperbolehkan individu untuk memiliki modal dan berdagang, namun dengan tetap memastikan bahwa pertukaran barang dilakukan dengan prinsip-prinsip Islami yang mengatur bagaimana kekayaan harus didistribusikan secara adil dan merata di masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut antara lain mencakup mencari keuntungan yang wajar, distribusi yang merata, keadilan sosial, dan larangan dari tindakan tidak adil.
NILAI-NILAI DISTRIBUSI EKONOMI ISLAM
Islam menegaskan pentingnya penerapan mekanisme berbasis spiritual dalam menjaga keadilan sosial dalam setiap aktivitas ekonomi. Ketidakseimbangan distribusi kekayaan seringkali menjadi akar konflik baik di tingkat individu maupun sosial. Sebagai contoh, dalam konteks transaksi bisnis dan perdagangan. Hal ini menandakan bahwa setiap pihak harus diperlakukan dengan adil dan tidak boleh merugikan pihak lain dalam segala aspek ekonomi. Karena ketidakadilan dalam pembagian harta hanya akan memperkuat kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Mencapai kebahagiaan dan kesuksesan seseorang akan sulit terwujud tanpa keyakinan pada nilai-nilai moral dan kedisiplinan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Menyelami profitabilitas dengan integritas dan keadilan menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
MENCARI KEUNTUNGAN YANG WAJAR
Keuntungan dalam proses ekonomi haruslah adil dan tidak eksploitatif. Islam menentang praktik mencari keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat dan pelaku ekonomi sendiri. Pelaku ekonomi juga seharusnya mengambil keuntungan yang wajar agar tidak merugikan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh seharusnya tidak terlalu tinggi yang dapat mendatangkan kesulitan bagi masyarakat. Tidak juga terlalu rendah yang dapat menyebabkan kebangkrutan.
DISTRIBUSI YANG MELUASÂ
Islam menekankan pemerataan distribusi harta untuk menciptakan keadilan dengan memberikan peluang yang sama bagi semua masyarakat. Umat Muslim wajib memberikan zakat, sebagian kekayaannya kepada yang membutuhkan, agar distribusi kekayaan merata dan membantu yang kurang mampu. Zakat sebagai pensucian dari harta berlebih, memenuhi kebutuhan semua makhluk, memberikan efek positif bagi pemberi, menciptakan kebaikan, mengurangi kesenjangan pendapatan, memberikan harapan, meningkatkan pemanfaatan sumberdaya, memberikan prioritas pada masyarakat miskin, dan menghindari kekufuran. Setiap individu dapat memperoleh harta sesuai usaha mereka, berkontribusi pada redistribusi kekayaan dan pemerataan pendapatan.
KEADILAN SOSIAL
Keadilan distribusi adalah pemberian yang adil kepada semua pihak yang berhak, tanpa melebihi atau mengurangi hak-hak tersebut. Islam mengajarkan keadilan dalam ekonomi sebelum konsep konvensional diterapkan. Prinsip keadilan dalam Islam menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, dunia dan akhirat. Distribusi kekayaan yang adil penting dalam keadilan. Persamaan peluang dalam memperoleh kekayaan diharapkan dalam Islam tanpa memandang status sosial, agama, atau warna kulit. Pembagian hasil produksi harus dilakukan secara adil untuk mencapai tujuan keadilan. Islam menolak akumulasi kekayaan yang tidak wajar, setiap warga memiliki hak yang sama. Negara bertanggung jawab memastikan kesempatan yang setara dalam mengakses sumber daya ekonomi. Peran negara dalam distribusi keadilan adalah memastikan distribusi sumber daya dilakukan secara adil, tanpa penindasan. Prinsip keadilan distribusi ekonomi dalam Islam mencegah akumulasi kekayaan pada sebagian kecil masyarakat, demi kemakmuran bersama.
LARANGAN IKHTIAR
Penimbunan barang atau Ikhtiar adalah masalah ekonomi yang serius dalam Islam dan non-Islam. Ulama menetapkan kriteria terhadap bentuk Ikhtiar yang diharamkan. Sebagai berikut: 1. Barang yang ditimbun harus dibeli sebelumnya dari masyarakat. 2. Barang barang itu merupakan makanan pokok. 3. Penimbunan makanan itu menyulitkan masyarakat.