Mohon tunggu...
R.Najrita Jaswi
R.Najrita Jaswi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Lingkungan Laut di Kepulauan Riau dalam Kerangka Hukum Laut Internasional

14 Desember 2024   22:57 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan lingkungan laut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya laut. Program-program edukasi yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan dan dampak negatif dari eksploitasi sumber daya yang berlebihan dapat menciptakan kesadaran kolektif. Masyarakat yang teredukasi akan lebih cenderung berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya laut.

5. Kolaborasi Regional dan Internasional

Dalam menghadapi isu-isu lingkungan yang kompleks, kolaborasi dengan negara-negara lain di kawasan menjadi sangat penting. Kerja sama dalam bentuk perjanjian regional dapat membantu dalam pengelolaan sumber daya bersama dan perlindungan ekosistem. Organisasi seperti ASEAN dapat berperan dalam memfasilitasi dialog dan kerjasama antarnegara untuk menangani masalah pencemaran, penangkapan ikan ilegal, dan perubahan iklim yang berdampak pada lingkungan laut.

6. Inovasi dalam Pengelolaan Sumber Daya

Untuk mencapai keberlanjutan, inovasi dalam pengelolaan sumber daya laut juga diperlukan. Pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan perikanan, misalnya, dapat membantu menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi. Teknologi baru, seperti aplikasi digital untuk memantau aktivitas perikanan, juga dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya dan membantu penegakan hukum.

Perlindungan lingkungan laut di Kepulauan Riau dalam kerangka hukum laut internasional adalah tantangan yang memerlukan pendekatan multidimensional. Dengan memanfaatkan UNCLOS sebagai dasar hukum, memperkuat penegakan hukum, melibatkan masyarakat, dan melakukan kolaborasi regional, Indonesia dapat menciptakan model pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung pada laut. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lautnya, dan Kepulauan Riau harus menjadi contoh nyata dalam upaya tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun