Mohon tunggu...
R.Najrita Jaswi
R.Najrita Jaswi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Lingkungan Laut di Kepulauan Riau dalam Kerangka Hukum Laut Internasional

14 Desember 2024   22:57 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:57 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepulauan Riau, yang terletak di perairan strategis antara Indonesia dan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, memiliki keanekaragaman hayati laut yang sangat kaya dan merupakan salah satu ekosistem maritim terpenting di Asia Tenggara. Namun, keindahan dan kekayaan sumber daya laut di wilayah ini menghadapi berbagai tantangan akibat aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan. Dalam konteks ini, perlindungan lingkungan laut di Kepulauan Riau menjadi sangat penting dan harus dipahami dalam kerangka hukum laut internasional, khususnya melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

1.Kerangka Hukum Internasional: UNCLOS

UNCLOS memberikan landasan hukum bagi negara-negara untuk mengelola dan melindungi sumber daya laut. Pasal-pasal dalam konvensi ini menegaskan tanggung jawab negara pesisir dalam menjaga dan melestarikan ekosistem laut. Dalam konteks Kepulauan Riau, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Laut Teritorialnya. Ini termasuk tidak hanya pengelolaan sumber daya perikanan, tetapi juga perlindungan terhadap habitat dan spesies laut yang terancam.

 2.Tantangan yang Dihadapi

Meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas, tantangan dalam perlindungan lingkungan laut di Kepulauan Riau sangat kompleks. Beberapa tantangan utama meliputi:

- Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Terlaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing): Aktivitas perikanan ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada hasil laut.

- Pencemaran Laut:Aktivitas industri, limbah dari kapal, dan limbah domestik seringkali mencemari perairan. Pencemaran ini berpotensi merusak kualitas air dan kesehatan ekosistem laut.

- Perubahan Iklim:Perubahan iklim mengakibatkan pemanasan laut dan peningkatan permukaan air, yang dapat berdampak negatif pada terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut di Kepulauan Riau.

3.Peran Penegakan Hukum dan Pengawasan

Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk melindungi lingkungan laut. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang kuat mengenai perlindungan lingkungan, implementasi di lapangan seringkali kurang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengawasan melalui pelatihan petugas dan penggunaan teknologi modern, seperti pemantauan satelit, sangat diperlukan. Selain itu, kolaborasi dengan negara-negara tetangga untuk memerangi kegiatan ilegal di laut juga harus ditingkatkan, mengingat banyak aktivitas lintas batas yang dapat mempengaruhi lingkungan laut di Kepulauan Riau.

4.Keterlibatan Masyarakat dan Edukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun