Bandung, 16 April 2024 -- Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dilakukan selama 5 tahun sekali, diadakannya Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, dimana seluruh rakyat memilih dan menentukan pemimpin negara untuk mencapai tujuan negara dan menegakkan hukum-hukum yang ada. Partisipasi masyarakat adalah salah satu indikator penting untuk mencapai keberhasilan Pemilu, semakin banyak masyarakat yang mengikuti Pemilu maka legitimasi Pemilu semakin baik dan semakin kuatnya tatanan demokrasi pada sebuah negara.
Golongan Putih atau yang biasa disebut Golput adalah istilah politik pada proses pemungutan suara, seseorang bisa Golput ketika ia tidak menggunakan hak suaranya dengan baik, sampai waktu pemungutan suara berakhir.Â
Hal tersebut bisa menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan diri dan kualitas para calon. Tetapi masalah Golput ini tidak hanya karena faktor seseorang yang tidak ingin memilih para calon, banyak sekali faktor penghambat pada proses Pemilu seperti kendala pada perpindahan TPS untuk masyarakat yang berada di perantauan, tidak mengenal calon-calon legislatif, kurangnya informasi sehingga beberapa calon tidak terpilih atau terpilih secara asal-asalan, dan banyak juga masyarakat yang kesusahan dalam melipat kertas suara karena ukuran kertas yang terlalu besar, sehingga bisa menyebabkan kertas suara sobek menjadikan suara pemilih tidak sah ataupun menyusahkan proses pemilihan suara sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Kasus golput di Indonesia pada tahun 2019, menjadi jumlah golput terendah dari Pemilu sebelumnya. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa jumlah golput kala itu hanya mencapai 18,02% dari seluruh penduduk Indonesia. Pemilu kali ini didominasi oleh generasi baru, dimana tercatat sebanyak 56,4% kaum anak muda yang mengikuti pemilihan presiden dan calon legislatif 2024.
Dari permasalahan yang ada mahasiswa/i Universitas Telkom, melakukan riset melalui Google Form kepada setiap kalangan yang tinggal di daerah Jawa Barat. Dari riset tersebut kami mengumpulkan sebanyak 23,5% golput dari 81 responden, 76,5% lainnya juga menjawab ada beberapa kerabat yang Golput dalam Pemilu calon presiden kemarin.Â
Sedangkan untuk pemilihan calon legislatif berdasarkan hasil riset menunjukan bahwa 24.7% orang tidak menggunakan hak suara mereka. Dari kuesioner yang kami buat menunjukan bahwa angka Golput khususnya pada daerah Jawa Barat cukup tinggi.
Menurut Majelis Ulama Indonesia, Golput dalam pemilihan suara diharamkan bagi umat islam, karena masyarakat harus menyuarakan pilihannya untuk pemimpin negara supaya negara bisa lebih maju.Â
Dari hasil riset dan diskusi, kami mengumpulkan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Golput yang ada, seperti :
Bisa mencoblos di daerah manapun dengan syarat melihatkan Kartu Tanda Penduduk Indonesia saja.
Anggota kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi rumah warga untuk menanyakan apakah ada salah anggota keluarga yang ingin pindah TPS.
Memberi brosur ke setiap rumah tentang calon presiden maupun calon-calon lembaga legislatif.