Mohon tunggu...
Najma Firdaus
Najma Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sangat suka mencari hiburan dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Falsafah Adat Islam

19 Desember 2022   17:05 Diperbarui: 19 Desember 2022   17:07 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memliki kekayaan yang sangat melimpah, terutama kekayaan budaya yang beragam dan tersebar di seluruh pelosok wilayahnya. Budaya yang beragam tersebut tidak terlepas dari banyaknya suku yang mendiami wilayah Indonesia, salah satunya adalah suku Minangkabau. Minangkabau merupakan etnis asli dan terbesar di Sumatera Barat. Etnis ini tidak hanya terdapat di Sumatera Barat saja, tetapi juga tersebar di seluruh wilayah Indonesia, bahkan hingga luar negeri, salah satunya di Malaysia.

Adat merupakan norma yang sifatnya mengikat dan dilestarikan oleh suatu kelompok untuk mengatur hidup manusia. Prof. Nasroen membagi pengertian falsafah dalam tiga tingkatan, (1) Falsafah tinggi merupakan pandangan hidup yang berlandasan pada wahyu Tuhan dan terdapat dalam kitab suci yang disampaikan oleh utusan-Nya, (2) Falsafah yang berdasarkan pada ketentuan yang ada dalam alam yang nyata, (3) Pandangan hidup yang merupakan hasl dar otak dan pemikiran manusia. Sehingga dapat kita pahami bahwa falsafah adalah pandangan yang dijadikan sebagai pedoman hidup berdasarkan hasil pemikiran manusia dan kondisi sosial yang nyata.

Sebagaimana suku pada umumnya, Minangkabau memiliki adat yang telah berlangsung selama turun temurun dan masih berlaku hingga saat ini. Adat yang berlaku tersebut tidak terlepas dari falsafah yang dianut oleh masyarakat Minangkabau itu sendiri, yaitu "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," atau biasa dikenal dengan singkatan falsafah ABS-SBK. Falsafah ini memiliki arti, adat harus berlandaskan pada hukum agama Islam dan hukum Islam berlandaskan pada Alquran. Falsafah ini dibenaran dengan falsafah lain, seperti:

  • "Syarak mangato adaik mamakai," yang memiliki arti bahwa Islam memberikan fatwa untuk menegakkan adatnya.
  • "Syarak bares adaik basamping," yang memiliki arti bahwa Islam itu tetap dan sangat jelas bahwa adat harus dilakukan dengan syarat.
  • "Buruk (jahil) dibuang, baik adaik (Islami)," yang memiliki arti adat istadat yang baik dan sesuai dengan Islam harus dijaga, adat yang buruk harus ditinggalkan.
  • "Syarak dan adat ibarat aia jo tabing, sanda manyandakartunyo," yang memiliki arti adat dan Islam diibaratkan seperti air dan jurang yang saling melengkapi dan tidak saling bertentangan.
  • "Syarak nan kawi adat nan meresap," yang memiliki art bahwa antara agama, adat, dan tradisi bersifat kekal.

Falsafah tersebut diterapkan oleh masyarakat Minangkabau hingga saat ini, terbukti dengan keseluruhan masyarakat Minangkabau yang beragama Islam dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupannya. Sebelum Islam masuk ke Minangkabau, dalam kehidupan masyarakatnya berlandaskan pada ketentuan alam yang nyata. 

Mereka menggunakan falsafah "Alam takambang jadi guru,"untuk dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan. Setelah islam masuk, falsafah alam tersebut disempurnakan dengan ayat-ayat yang terdapat dalam kitab suci Alquran sebagaimana terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 190 dan Surah Al-Jatsiyah ayat 5 yang menerangkan tentang alam yang dapat dijadikan pelajaran bagi manusia. Falsafah Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah menjadi pedoman bagi masyarakat Minangkabau yang mampu mengontrol tindakan, perbuatan dan nilai, serta sikap dalam kehidupan sehingga memiliki kearifan budaya yang dilindungi oleh kekuatan internal kemasyarakatan yang dapat menentukan arah kehidupan peradabannya. Terdapat pembagian adat dalam masyarakat Minangkabau menurut Suardi, dkk. yaitu:

  • Adat nan sabana adat, yakni aturan pokok dan falsafah yang menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yang secara turun temurun berlaku yang Nan tidak lakang dek paneh. Nan indak lapuak dek ujan. Paling-paling balumuik dek cindawan atau tidak mudah terpengaruhi oleh tempat, waktu, kondisi tertentu.
  • Adat nan diadatkan, yakni kaidah, peraturan, ajaran, undang-undang, dan hukum yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para penghulu adat dan cerdik pandai dalam suatu majelis adat yang benar.
  • Adat nan teradat, yakni Suatu peraturan yang dirumuskan oleh para penghulu dalam satu atau beberapa nagari untuk menentukan peraturan yang dapat mencapai tujuan yang baik dalam masyarakat. Setiap nagari memiliki peraturan yang berbeda-beda sebagaimana, "Adat sepanjang jalan. Bacupuk sepanjang batuang. Lain lubuak lain ikan. Lain padang lain bilalang. Lain nagari lain adatnyo. Adat sanagari-nagari."
  • Adat istiadat, yakni kebiasaan yang berlaku dalam suatu tempat dan berhubungan dengan tingkah laku dan kesenderungan dalam msyaraat suatu nagari.

Penerapan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah tidak hanya dijadikan sebagai penerapan kepercayaan agama saja bagi masyarakat Minangkabau, tetapi juga menjadi pedoman atau dasar dalam berbagai segi kehidupan, seperti penetapan hukum dan kesenian. Dalam penetapan hukum pada suatu nagari, dirumuskan berdasarkan pada hukum adat yang sesuai dengan kitab suci Alquran. Pada kesenian Minangkabau juga menerapkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagaimana pada kesenian randai yang pada setiap gerakannya menggambarkan keselarasan antara ajaran Islam dengan adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun