Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi suatu asset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian dari adanya.biaya perolehan untuk asset. Biaya pinjaman yang lain diakui sebagai beban. Biaya pinjaman termasuk juga:
*Beban Bunga dihitung dengan menggunakan metode efektif
*Instrument keuangan
*Beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui berdasarkan PSAK 30
*Sewa dan selisih kurs yang timbul dari pinjaman mata uang asing diperlakukan sebagai penyesuaian biaya bunga
Entitas juga dapat mengkapitalisasi biaya pinjaman selain itu dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi asset kualifikasi sebagai bagian dari biaya perolehan asset.
Biaya Pinjaman yang Dikapitalisasi yaitu biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi asset yang mengacu pada biaya pinjaman yang terkait langsung dengan asset kualifikasian tersebut dan dapat segera diidentifikasi.
Mengidentifikasi hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan asset yang memenuhi syarat dan dapat menentukan pinjaman mana yang dapat dihindari tidaklah mudah. Kesulitan biaya pinjaman akan muncul, sebagai contoh, Ketika aktivitas pendanaan entitas dikoordinasikan secara terpusat.
Kesulitan juga dapat muncul Ketika suatu kelompok usaha menggunakan berbagai bentuk instrument utang untuk meminjam dana pada tingkat bunga yang berbeda dan meminjamkan dana kepada entitas lain dalam kelompok dengan dasar yang berbeda. Kesulitan lain akan timbul dari pinjama dalam mata uang atau yang terkait dengan mata uang asing dan fluktuasi nilai tukar.
Akibatnya, menentukan jumlah biaya pinjaman yang diatribusikan secara langsung dengan perolehan asset kualifikasian menjadi sulit dan perlu pertimbangan. Biaya pinjaman terjadi untuk periode yang diperpanjang Ketika entitas menangguhkan aktivitas yang diperlukan untuk mempersiapkan asset agar dapat digunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
Biaya pinjaman dapat disebut juga sebagai asset selesai yang tidak memenuhi syarat untuk kapitalisasi. Namun, entitas umumnya tidak menangguhkan kapitalisasi biaya pinjaman saat entitas sedang melaksanakan pekerjaan teknis dan administratif yang signifikan.
Entitas juga tidak menangguhkan kapitalisasi biaya pinjaman Ketika penundaan sementara merupakan bagian dari proses yang diperlukan dalam mempersiapkan asset untuk digunakan atau dijual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H