Mohon tunggu...
Najla Rizkyta Alifiah
Najla Rizkyta Alifiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seseorang yang memiliki hobi mendengarkan musik, menulis keluh kesah saya, dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan, Pemenuhan, dan Perlindungan HAM

21 Agustus 2023   23:03 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:34 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.

Ciri-Ciri HAM                                                      

  • HAM tidak bisa dibeli, diwariskan, dan diberikan pada orang lain
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
  • Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM.

Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

2. Hak Asasi Politik (Political Right)

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Kelima macam hak asasi manusia ini telah diterapkan di Indonesia oleh pemerintahan atas upaya gerakan pak jokowi untuk menegakkan HAM di Indonesia. Menurut pak jokowi, dikutip dari laman setgab.go.id presiden RI Joko Widodo di tahun 2021 pernah menegaskan bahwa "upaya pemenuhan hak asasi manusia di bidang sosial ekonomi diupayakan terus-menerus dalam waktu sesingkat-singkatnya kemiskinan ekstrem harus dientaskan hingga mencapai 0% dan kesempatan kerja harus dibuka seluas-luasnya. serta kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata dan kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya". Tidak hanya itu pak Jokowi juga menyampaikan "semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender ataupun ras. semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak"

Jika dilihat dari tahun ketahun upaya pak Jokowi dalam penegakan HAM dalam social ekonomi sudah terlaksana dengan baik secara bertahap. Penurunan angka kemiskinan yang terjadi setiap tahunnya. Penurunan ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Perumahan di Kabupaten Pandegalang. Menurut jurnal "Menurunkan Angka Kemiskinan Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Di Kabupaten Pandeglang" yang ditulis oleh  Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Banten. Di kabupaten  Pandeglang   melalui   Dinas   Perumahan   Kawasan   Permukiman   dan   Pertanahan memiliki program unggulannya sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih dalam menurunkan angka kemiskinan. Karena sebaran  perumahan  maupun  daerah  kumuh  di  kabupaten  pandeglang  masih relative  luas berdasarkan Keputusan   Bupati   tentang   penetapan   lokasi   perumahan   dan   permukiman   kumuh   di   Kabupaten Pandeglang sebaran  perumahan  maupun  daerah  kumuh  di  kabupaten  pandeglang  masih  relative  luas berdasarkan  Keputusan   Bupati   tentang   penetapan   lokasi   perumahan   dan   permukiman   kumuh   di   Kabupaten Pandeglang sebaran  perumahan  maupun  daerah  kumuh  di  kabupaten  pandeglang  masih  relative  luas berdasarkan Keputusan   Bupati   tentang   penetapan   lokasi   perumahan   dan   permukiman   kumuh   di   Kabupaten Pandeglang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun