Berbagai upaya telah dilakukan untuk memfasilitasi kelancaran penerapan pemutihan pajak. Namun, masih ada beberapa tantangan yang memerlukan perhatian kita.
Hambatan utama terletak pada wajib pajak itu sendiri. Meskipun petugas telah berupaya keras untuk memberitahukan dan menyosialisasikan tagihan pajak, terdapat berbagai alasan atau faktor yang mempengaruhi wajib pajak untuk menunda atau mengabaikan kewajibannya. Keterbatasan keuangan seringkali memaksa wajib pajak untuk memprioritaskan kebutuhan lain dibandingkan pembayaran pajak.
Selain itu, masih ada pihak yang kurang kooperatif dengan hanya melakukan pemutihan pajak pada hari-hari terakhir jangka waktu yang ditentukan. Konsekuensi dari penundaan tersebut tidak hanya menghambat kinerja petugas pajak tetapi juga menyebabkan banyaknya wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran, sehingga memerlukan tenaga tambahan untuk memenuhi permintaan tersebut.
Selain dampak positifnya terhadap masyarakat, penting untuk mengakui keuntungan finansial pemerintah dari sektor pajak. Penerapan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor telah memberikan peningkatan yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, terbukti dengan besarnya penerimaan yang dihasilkan dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah secara finansial tetapi juga mengurangi sumber pendapatan dari sanksi. Selain itu, jika pemutihan pajak menjadi praktik rutin, upaya edukasi masyarakat mungkin akan berkurang karena wajib pajak tidak lagi merasa jera dengan denda.
Oleh karena itu, selain meningkatkan pendapatan daerah merupakan hal yang penting, kedisiplinan dan sosialisasi masyarakat juga perlu diutamakan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.***
Najlaa Meutia Atha Syawala, Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H