Pajak atas kendaraan bermotor mempunyai potensi besar sebagai penyumbang pendapatan daerah yang signifikan, hal ini terlihat dari pertumbuhan kepemilikan kendaraan yang eksponensial dari tahun ke tahun. Sebagian besar rumah tangga memiliki setidaknya satu kendaraan bermotor, bahkan banyak yang memiliki banyak aset serupa.
Dengan memastikan bahwa setiap warga masyarakat dan wajib pajak secara bertanggung jawab memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, maka pendapatan daerah yang dihasilkan diharapkan dapat proporsional seiring dengan konsistennya peningkatan jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Pemutihan pajak (tax whitening) merupakan inisiatif yang baik dan menarik yang dilakukan oleh pemerintah untuk secara efektif mengurangi tunggakan pajak, sehingga menumbuhkan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan pembayar pajak dan mendorong rasa kepatuhan yang mendalam.
Program transformatif ini memberikan warga kesempatan langka untuk melunasi utang pajak kendaraan bermotor mereka tanpa dikenakan sanksi apa pun. Bukti empiris secara nyata menunjukkan bahwa upaya pemutihan pajak kendaraan bermotor berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga dapat menumbuhkan motivasi yang kuat dalam diri individu untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Program pengurangan pajak kendaraan memberikan peluang yang saling menguntungkan baik bagi pemilik kendaraan sebagai wajib pajak maupun pemerintah. Bagi pemilik kendaraan, program ini menawarkan metode pemenuhan kewajiban perpajakan yang lancar dan nyaman.
Selain itu, hal ini secara efisien menyederhanakan proses legalisasi kendaraan mereka, mengurangi segala kekhawatiran atau kecemasan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mendapatkan manfaat dari inisiatif ini dengan menumbuhkan budaya kepatuhan dan tanggung jawab di kalangan wajib pajak, sehingga menghasilkan peningkatan signifikan dalam pendapatan secara keseluruhan.
Sayangnya, program pemutihan pajak tidak memberikan hasil yang diharapkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pemberian pilihan pemutihan pajak yang luas secara tidak sengaja meningkatkan kemungkinan wajib pajak melakukan pelanggaran peraturan perpajakan.
Akibatnya, alih-alih meningkatkan kepatuhan, program ini justru malah mengurangi kepatuhan. Konsekuensi yang tidak diinginkan ini muncul dari persepsi di kalangan wajib pajak bahwa keringanan hukuman diberikan atas pelanggaran di masa lalu, sehingga menyiratkan keterlibatan mereka dalam ketidakpatuhan.
Banyak pihak yang sangat menantikan penerapan pemutihan pajak, sehingga ada pula yang memanfaatkan peluang ini dengan menunda pembayaran pajaknya. Tujuan pemerintah di balik penerapan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban keuangan pembayar pajak, dan bukan mendorong mereka untuk menunda pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Keberhasilan realisasi pengurangan pajak ini merupakan bukti momentum yang terarah. Pemerintah menyadari bahwa tidak semua wajib pajak dapat segera melunasi pajaknya karena adanya prioritas yang mendesak, sehingga pemerintah memberikan keringanan, namun tetap mempertahankan besaran pokok pajak.