Semarang (29/7). COVID-19 memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pelaku UMKM karena dengan adanya COVID 19 omset penjualan dari UMKM tersebut jelas menurun. Hal ini disebabkan karena masyarakat lebih memilih menyimpan uangnya dari pada untuk membelanjakannya. Salah satu contoh UMKM yang terdampak COVID 19 seperti yang terjadi di wilayah RT. 02/RW XIX Kelurahan Sendangmulyo. Sejak Pandemi COVID 19 berlangsung penjualan UMKM yang ada di RT. 02/RW XIX Kelurahan Sendangmulyo seperti Pesona Camilan Ringan, Catering makanan Tetiko dan Jajanan Teratai hanya dapat melayani penjualan secara online.
Padahal sebelumnya UMKM yang ada di RT. 02/ RW. XIX Kelurahan Sendangmulyo biasa menjual produknya baik secara online maupun secara offline dimana produsen dan konsumen bertemu secara langsung untuk mewujudkan terjadinya proses transaksi jual beli. Tetapi karena pandemi yang belum reda hingga saat ini mengharuskan para pelaku UMKM untuk lebih reatif lagi dalam memasarkan produknya agar tidak terjadi penurunan omset penjualan akibat dari pandemi COVID 19.
Salah satu cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui kreatifitas pelaku UMKM yaitu dengan memasarkan produknya secara online, namun mengingat saat ini banyak produk barang/jasa yang dijual secara online menimbulkan berbagai pilihan, harga dan kualitas yang beragam sehingga menjadikan persaingan penjualan antar produk UMKM semakin ketat. Untuk menyiasati persaingan yang semakin ketat tersebut maka pelaku UMKM dapat membuat desain merek dari produk yang mereka miliki dengan bentuk semenarik mungkin. Sehingga diharapkan konsumen akan lebih mudah untuk mengingat dan mengetahui suatu barang/jasa yang diinginkannya secara spesifik.
Karena merek merupakan komponen penting yang dapat digunakan sebagai penanda suatu barang atau jasa, sebagai representasi produknya dan penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud serta sebagai alat promosi. Maka pelaku UMKM memiliki hak untuk mematenkan merek tersebut dan harus di daftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menghindari terjadinya sengketa merek.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara Pendaftaran Merek dapat dilihat gambar di bawah ini :
Berdasarkan penjelasan diatas ternyata merek merupakan komponen penting sebagai suatu penanda barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain. Walaupun terlihat sepele, merek merupakan salah satu aset hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Sehingga apabila terjadi sengketa atas merek tersebut, merek yang telah terdaftar dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang telah di daftarkan.
Dari hal tersebut maka perlu dilakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai cara pendaftaran merek untuk UMKM di RT 02/RW XIX Kelurahan Sendang Mulyo
Oleh : Rizkya Indah Permata Safitri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H