Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah tangganya berjalan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami istri putus karena perceraian. Mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian dijelaskan dalam KHI Pasal 116 huruf f  bahwa antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dalam perkara ini yang menjadi sebab untuk mengajukan cerai talak tersebut adalah karena rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak rukun lagi sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan karena pemohon masih sering komunikasi dengan mantan istri dan anaknya.
Perceraian yang dilatar belakangi karena suami masih menjalin komunikasi dengan mantan istri dan anaknya, boleh seorang suami tetap menjalin komunikasi dengan mantan istri dan anaknya dalam lingkup kepentingan tertentu, seperti memberi nafkah, tempat tinggal dan pakaian kepada mantan istri selama dalam iddah dan biaya hadhanah untuk anaknya sampai pada usia 21 tahun. Komunikasi yang dilakukan suami adalah dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam menafkahi anaknya. Namun, akibat komunikasi tersebut timbul prasangka yang saling menuduh satu sama lain diantara keduanya, tuduhan yang terus menerus tersebutlah yang menimbulkan perselisihan dan percekcokan antara suami dan istri sehingga menyebabkan terjadinya perceraian. Jika ditinjau dari hukum Islam boleh dilakukan untuk menghindari kemafsadatan yang lebih besar. Perceraian adalah solusi terbaik bagi rumah tangga tersebut.
Adapun bentuk-bentuk perceraiannya dapat berupa cerai talak ataupun cerai gugat. Dengan demikian hak untuk memutuskan perkawinan melalui perceraian tidak lagi menjadi monopoli suami, tetapi istri juga diberi hak untuk mengajukan gugat cerai. Namun untuk mengajukan gugat cerai tersebut harus ada alasan yang jelas yang mendukung diajukannya gugatan tersebut. Mengenai putusnya perkawinan, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengaturnya dalam Bab VIII Pasal 38. Pasal ini menyatakan perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, dankeputusan pengadilan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur lebih rincimulai dari sebab-sebab perceraian, tata cara perceraian dan akibat hukumnya dalam Bab XVI Pasal 113 sampai dengan Pasal 1628. Pasal 113 KHI sama dengan Pasal 38 UU Perkawinan. Pasal 114: " Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian". Pasal 115 KHI menegaskan bunyi Pasal 39 ayat (1) sesuai dengan konsep KHI yaitu untuk orang Islam: "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".
Alasan penulis  mereview skripsi dengan judul ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN DENGAN ALASAN SUAMI MASIH MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MANTAN ISTRI DAN ANAKNYA (Studi Putusan Nomor 0613/Pdt.G/2018/PA.Kla) karena ingin memahami lebih dalam tentang bagaimana cara mengatasi permasalahan dalam keluarga jika keduanya (pasutri) sudah tidak lagi memiliki rasa yang sama dan juga kecocokan dalam segala pendapat, Pada dasarnya perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh setelah ikhtiar dan segala daya upaya yang telah dilakukan guna memperbaiki kehidupan perkawinan dan ternyata tidak ada jalan lain lagi selain jalan perceraian. Talak atau perceraian merupakan alternatif terakhir, sebagai "pintu darurat" yang boleh ditempuh, manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya. Sifatnya sebagai alternatif terakhir, Islam menunjukan agar sebelum terjadinya talak atau perceraian, ditempuh usaha-usaha perdamaian antara kedua belah pihak, baik hakam dari kedua belah pihak, atau melalui langkah-langkah lainnya.
Pembahsan hasil review
Pengertian dan Ketentuan tentang Perceraian dalam Hukum Islam dikenal dengan istilah talak, semakna dengan kata talak itu adalah al-irsI atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan. Yaitu melepaskan tali perkawinan mengakhiri hubungan suami isteri. Talak bukanlah sebuah larangan, namun sebagai pintu terakhir dari rumah tangga, ketika tidak ada jalan keluar lagi. Putusnya sebuah perkawinan tidak hanya terjadi melalui talak yang dijatuhkan oleh seorang suami, perkawinan dapat putus melalui sebab lain di antaranya sebagai berikut: talak, khulu', fasakh, Lian, Ila' dan kematian.
Saya berencana menulis Skripsi dengan judul ANALISIS PENETAPAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR KEPADA AYAHNYA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Informasi Skripsi yang Direview
- Judul Skripsi: Analisi suami masih menjalin kominikasi dengan mantan istri dan anaknya
- Instansi   : Universitas slam Negeri Raden Intan Lampung
- Penulis   : Febry Saputra
- Tahun    : 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H