Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan Sederhana Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   21:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Najiha 'Ain Fatihah

NIM    : 212121059

Kelas  : HKI 4B

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Hukum Perdata Islam Di Indonesia 

          Hukum perdata Islam di Indonesia adalah suatu sistem hukum yang digunakan dalam hubungan perdata atau perjanjian antara orang-orang yang beragama Islam di Indonesia. Hukum perdata ini termasuk bagian dari sistem hukum Islam yang menjadi sumber hukumnya adalah Al-Quran dan Hadits. Hukum perdata Islam di Indonesia mengatur perkawinan, wasiat, warisan, jaminan kredit, jual beli  dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan perdata antara individu atau perusahaan. 

Hukum perdata Islam di Indonesia juga dipengaruhi oleh tradisi hukum Islam dari berbagai negara Islam. Adapun hubungan erat tantara Hukum perdata Islam di Indonesia dengan hukum perdata nasional, yang sering kali mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam praktik hukum perdata tradisional.

          Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki prinsip-prinsip atau azas-azas perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan. prinsip-prinsip dalam UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:

Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.

1.) Dalam Undang-undang dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.) Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya jika  dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari satu.

3.) Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-istri itu harus siap jiwa raganya untuk  melangsungkan perkawinan, agar bisa mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun