akad MudharabahÂ
Artikel berikut membahas Akad Mudharabah: Pengertian dan Definisi: Akad Mudharabah adalah salah satu alat keuangan syariah yang digunakan oleh perbankan syariah dan lembaga keuangan lainnya. Dalam perbankan syariah, Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, yaitu bank (shahibul mal) dan nasabah (mudharib), untuk melakukan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Istilah ini berasal dari kata "mudharabah", yang berarti kerja sama atau persekutuan. Prinsip-prinsip Akad Mudharabah adalah sebagai berikut: 1. Kerja sama: Bank dan pelanggan bekerja sama untuk mencapai tujuan. 2. Pembagian keuntungan: Keuntungan dibagi dalam proporsi yang disepakati. 3. Pertanggungjawaban: Bank dan pelanggan bertanggung jawab atas kerugian . 4. Kepatuhan syariah: Akad harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Jenis Akad Mudharabah: 1. Akad Mutlaqah: Bank memberi nasabah berwenang untuk mengelola dana mereka sendiri. 2. Akad Muqayyadah : Bank memberi nasabah wewenang untuk mengelola dana mereka sendiri.
akad musyarakahÂ
Pengertian dan Definisi: Akad Musyarakah adalah salah satu alat keuangan syariah yang digunakan dalam perbankan syariah dan lembaga keuangan lainnya. Dalam perbankan syariah, Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Istilah ini berasal dari kata "syarikah", yang berarti persekutuan atau kerja sama. Prinsip-prinsip Akad Musyarakah : 1. Kerja sama : Pihak-pihak yang terlibat bekerja sama untuk mencapai tujuan. 2. Pembagian keuntungan: Keuntungan dibagi dalam proporsi yang disepakati. 3. Pertanggungjawaban : Pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian . 4. Kepatuhan syariah: Akad harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Jenis Akad Musyarakah: Musyarakah Mutlaqah adalah kerja sama tanpa batasan; Musyarakah Muqayyadah adalah kerja sama dengan batasan dan ketentuan tertentu; dan Musyarakah Mushtaraqah adalah kerja sama antara bank.
akad wakalah
Pengertian dan Definisi Akad Wakalah adalah salah satu alat keuangan syariah yang digunakan oleh perbankan syariah dan lembaga keuangan lainnya. Wakalah adalah akad di mana satu pihak (muwakil) memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan transaksi keuangan atas namanya. Istilah Wakalah berasal dari kata "wakil", yang berarti wakil atau kuasa. Prinsip-prinsip Akad Wakalah: 1. Kepatuhan syariah: Akad harus didasarkan pada prinsip syariah. 2. Kepercayaan: Muwakil harus percaya kepada wakil. 3. Kewenangan: Wakil harus memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi. 4. Transparansi: Wakil harus transparan dalam melakukan transaksi. 5. Pertanggungjawaban: Wakil bertanggung jawab atas tindakannya. Jenis Akad Wakalah: Wakalah Mutlaqah: Wakil memiliki kebebasan untuk melakukan transaksi; Wakalah Muqayyadah: Wakil memiliki batasan dan persyaratan; dan Wakalah Khusus: Wakil hanya dapat melakukan transaksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H