Pada awal nya Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba mengisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turkiye dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Pada dasar nya rokok adalah benda yang berbentuk silinder dari kertas berukuran panjang.  yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dicacah. Rokok biasa nya dijual di kemasan kertas agar mudah untuk dibawa kemana saja. Pada beberapa tahun terakhir bungkus rokok sudah disertai dengan  peringatan kesehatan agar para warga sadar akan bahaya yang terkandung dalam rokok.Â
Menurut riset, 51,1% rakyat Indonesia adalah perokok aktif dan merupakan yang tertinggi di ASEAN. Hal ini sangat jauh berbeda dengan negara-negara tetangga, misalnya: Brunei Darusallam 0,06% dan Kamboja 1,15%. Pada tahun 2013, 43,8% perokok berasal dari golongan lemah; 37,7% perokok hanya memiliki ijazah SD; petani, nelayan dan buruh mencakup 44,5% perokok aktif. 33,4% perokok aktif berusia di antara 30 hingga 34 tahun. Bagusnya hanya 1,1% perempuan Indonesia adalah perokok aktif, walaupun tentunya perokok pasif akan lebih banyak. Pemerintah juga memberikan pajak kepada rokok.
Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.Â
Rokok sangat berbahaya karena rokok memiliki banyak sekali kandungan yang berbahaya dalam nya.Â
Karbon monoksida, Nikotin, Tar, Hidrogen sianida, Benzena, Formaldehida, Arsenik. Rokok juga bisa menyebabkan kanker pada tubuh kita.  Selain itu pemerintah  daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal. Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.Â
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar. Selanjutnya dari realisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasilkan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) bagian Pemerintah Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Pemerintah Kabupaten/Kota. Proporsi bagi hasil pajak rokok ke Kabupaten/ Kota dilaksanakan berdasarkan rasio jumlah penduduk Kabupaten/Kota terhadap jumlah penduduk di Daerah. Â Secara tidak langsung kesehatan maysarakat juga terbiayai oleh pajak yang diberikan kepada rokok. sehingga pajak tersebut bisa digunakan ke hal hal yang lebih baik.Â
Tetapi walaupun sudah di berikan pajak yang cukup besar untuk rokok, warga Negara Indonesia masih banyak yang merokok. Hal tersebut terjadi karena ada zat akdiktif yang terkandung di dalam rokok tersebut. sehingga para warga tetap rela untuk membeli rokok walaupun harga nya cukup mahal.Â
Sumber Artikel  :
 https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok
https://bapenda.jabarprov.go.id/pajak-rokok/#toggle-id-2