Mohon tunggu...
Najibalkahfi
Najibalkahfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Halo, nama saya Muhammad Najib Alkahfi Saya lahir di Jakarta pada Januari 2005. Saya belajar di bossowa bina insani Bogor dan selama saya belajar di sana saya berkompetisi dalam lomba mendongeng. Setelah saya tampil, saya bisa memenangkan juara 3 dalam kompetisi. Dan kemudian di SMA, saya pergi ke Bali dan belajar di Harapan Mulia. Di sekolah menengah, saya bergabung dengan klub bahasa Inggris. Di sana, saya belajar bagaimana meningkatkan keterampilan berbicara, menulis, dan membaca dalam bahasa Inggris yang akan sangat membantu saya di masa depan. Ini penting bagi saya karena bahasa Inggris adalah bahasa yang sangat penting untuk dikuasai, saya merasa jika saya dapat menggunakannya pada tingkat profesional, saya dapat memahami dunia sedikit lebih baik. Dan apa yang saya pelajari dari pengalaman saya di sekolah menengah adalah bahwa saya adalah seorang pembelajar yang cepat, dan saya berharap untuk meningkatkan diri saya lebih jauh untuk membuat orang tua dan negara saya bangga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai Penambahan Pembiayaan Kesehatan

21 Agustus 2023   22:38 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:03 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awal nya Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba mengisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turkiye dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Pada dasar nya rokok adalah benda yang berbentuk silinder dari kertas berukuran panjang.  yang berisi daun-daun tembakau kering yang telah dicacah. Rokok biasa nya dijual di kemasan kertas agar mudah untuk dibawa kemana saja. Pada beberapa tahun terakhir bungkus rokok sudah disertai dengan  peringatan kesehatan agar para warga sadar akan bahaya yang terkandung dalam rokok. 

Menurut riset, 51,1% rakyat Indonesia adalah perokok aktif dan merupakan yang tertinggi di ASEAN. Hal ini sangat jauh berbeda dengan negara-negara tetangga, misalnya: Brunei Darusallam 0,06% dan Kamboja 1,15%. Pada tahun 2013, 43,8% perokok berasal dari golongan lemah; 37,7% perokok hanya memiliki ijazah SD; petani, nelayan dan buruh mencakup 44,5% perokok aktif. 33,4% perokok aktif berusia di antara 30 hingga 34 tahun. Bagusnya hanya 1,1% perempuan Indonesia adalah perokok aktif, walaupun tentunya perokok pasif akan lebih banyak. Pemerintah juga memberikan pajak kepada rokok.

Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 

Rokok sangat berbahaya karena rokok memiliki banyak sekali kandungan yang berbahaya dalam nya. 

Karbon monoksida, Nikotin, Tar, Hidrogen sianida, Benzena, Formaldehida, Arsenik. Rokok juga bisa menyebabkan kanker pada tubuh kita.   Selain itu pemerintah  daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal. Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik. 

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar. Selanjutnya dari realisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasilkan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) bagian Pemerintah Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Pemerintah Kabupaten/Kota. Proporsi bagi hasil pajak rokok ke Kabupaten/ Kota dilaksanakan berdasarkan rasio jumlah penduduk Kabupaten/Kota terhadap jumlah penduduk di Daerah.  Secara tidak langsung kesehatan maysarakat juga terbiayai oleh pajak yang diberikan kepada rokok. sehingga pajak tersebut bisa digunakan ke hal hal yang lebih baik. 

Tetapi walaupun sudah di berikan pajak yang cukup besar untuk rokok, warga Negara Indonesia masih banyak yang merokok. Hal tersebut terjadi karena ada zat akdiktif yang terkandung di dalam rokok tersebut. sehingga para warga tetap rela untuk membeli rokok walaupun harga nya cukup mahal. 

Sumber Artikel  :

 https://id.wikipedia.org/wiki/Rokok

https://bapenda.jabarprov.go.id/pajak-rokok/#toggle-id-2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun