Mohon tunggu...
Najdah Wildan
Najdah Wildan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bolehkah Sedekah Laut dalam Pandangan Islam?

6 Juli 2021   22:57 Diperbarui: 7 Juli 2021   08:14 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

artikel-2-60e4feec06310e70ae276682.jpg
artikel-2-60e4feec06310e70ae276682.jpg
beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa..” (QS. Al-An’am: 153)

Kembali pada pembahasan sedekah laut, lantas bagaimana hukumnya menurut Islam? Ditinjau dari kegiatan dan tujuan tradisi sedekah laut, hal ini termasuk dalam bid’ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para pendahulu. Mensyukuri karunia Allah tidak harus dengan mengirimkan sembelihan ke laut, tetapi bisa dilakukan dengan mendirikan shalat ataupun menunaikan zakat seperti apa yang telah dicontohkan oleh Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

            Rasulullah adalah sebaik-baik tauladan bagi seluruh umat manusia. Beliau telah mencontohkan hal-hal yang baik dan boleh dilakukan, serta menunjukkan hal-hal yang buruk dan haram dilakukan. Maka hendaknya kita mengikuti sunnah-Nya tanpa menambah dan melakukan hal-hal di luar apa yang dicontohkan. Dengan begitu kita dapat menjadi umat Islam yang kaaffah tanpa adanya perselisihan antar umat Islam.

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun