Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Meskipun media sosial menawarkan banyak manfaat seperti konektivitas dan informasi berkecepatan tinggi, ada juga sisi gelap yang perlu diwaspadai.
 Salah satunya adalah risiko pencurian data pribadi yang dapat digunakan untuk tujuan penipuan, khususnya dalam bentuk pinjaman online (Pinjol).
 1. Pencurian IdentitasÂ
Media sosial merupakan tempat dimana pengguna sering berbagi informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi keuangan.
 Penjahat dunia maya menggunakan informasi ini untuk mencuri informasi pribadi dan mengajukan pinjaman atas nama korban.
 Metode pencurian ini dapat terjadi melalui phishing, malware, atau teknik rekayasa sosial lainnya.
 2. Penipuan Pinjaman OnlineÂ
Penjahat dapat menggunakan data curian untuk mengisi formulir permohonan pinjaman online dengan rincian korban.
 Uang bisa didapat dengan cepat tanpa sepengetahuan korban.
Penipuan ini sering kali berhasil karena banyak platform pinjaman online tidak memiliki verifikasi yang ketat.
 Setelah pinjaman dilunasi, korban menghadapi tagihan yang belum dibayar dan berisiko kehilangan peringkat kredit mereka.