Mohon tunggu...
Naja Ashila F.
Naja Ashila F. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student

Communication and Community Development IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menapaki Kontroversi dan Tantangan Self Declare Produk Halal di Dunia UMKM

24 Maret 2024   22:10 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sertifikasi halal merupakan verifikasi kehalalan suatu produk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). Mendapatkan sertifikasi halal tersebut tentunya bukan hal yang mudah bagi pelaku UMKM. Hal ini menyangkut serangkaian persyaratan yang dianggap sulit bagi para pelaku UMKM. 

Fenomena tersebut tentunya menuai perhatian bagi BPJPH. Pasalnya, pernyataan kehalalan tidak hanya sebagai keyakinan konsumen, tetapi sebagai bentuk perlindungan keimanan umat Islam dalam mengkonsumsi makanan. Menanggapi fenomena tersebut, BPJPH menyatakan ketetapan self declare produk halal dapat diimplementasikan pada Oktober 2021. Sertifikasi halal self declare dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. 

Ketetapan BPJPH terkait sertifikasi halal self declare merupakan bentuk kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menyatakan kehalalan produk yang dijualnya. Selain itu, metode self declare dapat menjadi upaya strategis bagi pemerintah untuk memberdayakan UMK agar produknya memiliki standar halal sebagai nilai tambah, sehingga produknya mampu bersaing baik di pasar domestik maupun global. Selain itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa keberadaan mekanisme sertifikasi halal Self Declare bagi produk usaha mikro kecil (UMK) sama sekali tidak mengurangi kualitas sertifikat halal.

Namun, sertifikasi halal self declare ini menuai pro dan kontra bagi para konsumen dan pelaku UMKM. Menurut pelaku UMKM yang menyatakan kurang setuju dengan jalur self declare ini, prosedur dan persyaratan yang dilakukan tetap sulit dengan alur yang panjang untuk mendapatkan sertifikat halal. Pelaku usaha harus memenuhi syarat wajibnya, yaitu memiliki pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang sudah terdaftar. Selain itu, dalam prosesnya, UMKM tersebut juga sudah harus memenuhi kriteria yang ada, seperti bahan-bahan yang digunakan jelas dan dapat dipastikan kehalalannya. 

Di samping itu, konsumen yang kurang setuju terhadap jalur self declare ini juga menyatakan adanya keraguan terhadap produk UMKM yang menyatakan kehalalannya melalui self declare. Keraguan ini disebabkan belum terjaminnya keamanan dan kebersihan proses produksi pada produk tersebut. Selain itu, konsumen juga menyatakan kekhawatirannya terhadap adanya penyalahgunaan label halal yang dapat merugikan konsumen. 

Adanya kontroversi terkait sertifikasi halal self declare menimbulkan tantangan baru bagi industri halal di Indonesia, termasuk keterbatasan pengetahuan dan keterampilan terkait proses self-declare serta standar kehalalan UMKM, serta perluasan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Dalam mengatasi tantangan-tantangan ini, dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan komunitas bisnis lokal sangat diperlukan. Hal ini dapat berupa pelatihan, pendampingan, serta akses yang lebih mudah terhadap informasi dan sumber daya bagi UMKM dalam mengimplementasikan self-declare produk halal dengan lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun